Rabu 08 Nov 2017 17:14 WIB

Ojek Daring Diimbau Maksimalkan Tempat Tunggu Sementara

Rep: Farah Nabila Noersativa/ Red: Hazliansyah
Ojek daring masih mangkal di sejumlah titik dilarang parkir bagi ojek daring di sekitaran Jalan Juanda, Kota Bekasi,  Selasa (7/11).
Foto: Republika/Farah Noersativa
Ojek daring masih mangkal di sejumlah titik dilarang parkir bagi ojek daring di sekitaran Jalan Juanda, Kota Bekasi, Selasa (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Fathikun meminta ojek daring untuk dapat menunggu pelanggan di tempat yang telah disiapkan. Salah satunya di Tempat Tunggu Sementara (TTS) yang berada di areal stasiun kota Bekasi.

Keberadaan ojek daring yang menunggu sembarangan tidak jarang membuat lalu lintas di sekitar stasiun menjadi macet. Terutama di waktu-waktu pergi dan pulang kerja.

"Masyarakat bisa menggunakan TTS yang telah disediakan, seperti di halte atau di Laybay samping Stasiun Kota Bekasi. Sehingga para ojek daring pun juga menjemput di tempat itu, bukan di tempat-tempat yang memang berpotensi kemacetan," ujar Fathikun, Rabu (8/11).

Penentuan TTS tersebut sebelumnya telah melalui kesepakatan bersama. Sehingga diharapkan dapat menjadi tempat mangkal yang efektif.

"TTS sendiri bisa dimanfaatkan tak hanya oleh ojek daring, tapi juga pengemudi transportasi umum lainnya, seperti angkot dan ojek konvensional. Jangan mangkal di titik-titik (dilarang) itu, nanti bikin macet," ujar Fathikun.

Fathikun mengatakan selama ini tidak bisa melakukan pendindakan. Namun ia selalu menempatkan 10 hingga 12 personal yang disebar di sepanjang Jalan Juanda. Tepatnya di areal Stasiun Kota Bekasi. Mereka bekerja penuh hari mengatur dan menggiring ojek daring ke TTS mulai pukul 05.00 sampai pukul 20.00 WIB.

"Yang jadi masalah, ketika petugas Dishub sedang ke titik-titik yang lain, para ojek kembali lagi ke titik yang dilarang bagi ojek daring itu lagi," katanya.

Untuk itu ia meminta kerja sama dan dukungan tidak hanya dari para pengemudi ojek daring, tapi juga pelanggan. Termasuk juga dengan pengelola ojek daring.

"Kalau dari para pengelolanya, kan bisa beri punishment kepada mitranya itu bila tidak mematuhi aturan-aturan lalu lintas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement