REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan memberhentikan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika (JGKS) yang terjerat kasus narkoba dan masih buron sampai saat ini. Anggota Majelis Kehormatan Gerindra Habiburrokhman mengatakan, proses pemberhentian ini ada tiga tahap, yakni pemberhentian sebagai anggota, kepengurusan partai, maupun di dewan.
"Intinya kita sepakat terkait pemberhentian sebagai kader terhadap yang bersangkutan, keputusan hari ini, tapi kalau berkas secata tertulis enggak mungkin hari ini, tapi secepatnya," kata dia di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/11).
Alasan keputusan ini, menurutnya, mengacu informasi yang cukup valid dari kepolisian maupun konfirmasi Majelis Kehormatan Gerindra terhadap kepolisian maupun kader di Bali. Pada sidang kali ini, Majelis Kehormatan
Gerindra turut menghadirkan empat kader dari Bali.
"Bahkan kami meminta kalau bisa temen-temen di Bali bantu cari ini orang," kata dia.
Menurut dia, sampai saat ini kader di Bali memang putus komunikasi dengan JGKS. Sementara, Majelis Kehormatan Gerindra akan kembali mengunjungi kantor di Bali dalam waktu dekat.
Gerindra, menurut Habiburrokhman, bersikap tegas dan tidak menoleransi kasus seperti ini. Dia mengatakan kasus yang tidak ditolerir ini, seperti korupsi dan narkoba. "Jadi apa pun prestasi dan pengabdian kepqda partai dikalikan nol kalau terjerat dua kasus itu. Mau pengabdiannya, loyalitas, ketaatan, pengorbanan 99 persen tapi kalau ada dua kasus ini dikalikan nol," ujarnya.
Sebelumnya kepolisian menemukan 31 paket sabu saat penggeledahan di kediaman Swastika di Jalan Pulau Batanta, Denpasar pada Sabtu (4/11) lalu. Saat ini, Swastika dan istri ketiganya bernama Dewi Ratna, serta kakak kandungnya I Wayan Kembar menjadi buron polisi. Mereka diketahui kabur saat dilakukan penggeledahan.