Rabu 08 Nov 2017 12:11 WIB

Putusan MK, Pengacara: Kolom Agama Bisa Diisi 'Kepercayaan'

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Yang mana, warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP-elektronik (KTP-el). Dalam undang-undang Adminduk yang terdahulu disebutkan, jika penganut kepercayaan tidak diisi dalam kolom agama di KTP.

Kuasa Hukum para pemohon uji materi UU Adminduk, Judianto Simanjuntak, mengatakan dengan implikasi dari putusan MK tersebut, kolom agama akan diisi bagi setiap warga negara yang mengurus KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk penganut keyakinan apapun tanpa kecuali. Secara teknis, Judianto mengatakan pengisian kolom agama akan diisi 'kepercayaan' bagi penganut kepercayaan. Itu menurutnya berlaku bagi semua komunitas kepercayaan.

"Dalam UU itu, agama juga harus dimaknai dengan kepercayaan. Sehingga nanti pengisian kolom agama itu, agama diisi, kepercayaan juga diisi. Tapi bukan aliran komunitasnya, seperti Sunda Wiwitan dan lain sebagainya. Kalau yang lain misalnya Islam, Kristen. Kalau ini ya ditulis 'kepercayaan'," kata Judianto, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (8/11).

Judianto mengatakan, para pemohon uji materi hanya menuntut soal pengisian kolom agama di KTP dan KK. Ia mengatakan, pengisian kolom agama di KTP dan KK ini sangat penting dampaknya bagi para penganut kepercayaan.

Karena KTP dan KK sebagai identitas pribadi setiap warga negara. Demikian juga bagi warga negara dengan penganut kepercayaan, menurutnya, juga memiliki hak untuk mempunyai dokumen kependudukan.

Pasalnya, para penganut kepercayaan kerap mendapatkan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari karena dianggap sesat. Menurutnya, mereka kerap kesulitan mendapatkan pekerjaan dan ada pula yang ditolak dalam melakukan transaksi bank.

Hal itu karena, kolom agama di KTP yang dikosongkan. Karena itu menurutnya, bukan hanya soal dokumen administrasi kependudukan, para penganut kepercayaan juga mendapat hak mereka sebagai warga negara.

"Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi warga negaranya. Ini bagian dari pengakuan pemerintah kepada setiap warganya tanpa kecuali," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement