Rabu 08 Nov 2017 08:26 WIB

Soal Bachtiar Nasir, MUI Garut Mediasi PCNU dan Panitia

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Elba Damhuri
Pimpinan Ar-Rahman Quranic Learning (AQL) Ustaz Bachtiar Nasir (tengah) bersama Pecalang menyerahkan bantuan logistik ke Posko Bencana Gunung Agung di Tanah Tompo, Karang Asem, Bali.
Foto: Republika/Amri Amrullah
Pimpinan Ar-Rahman Quranic Learning (AQL) Ustaz Bachtiar Nasir (tengah) bersama Pecalang menyerahkan bantuan logistik ke Posko Bencana Gunung Agung di Tanah Tompo, Karang Asem, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut meminta seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri menyikapi kedatangan Ustaz Bachtiar Nasir yang akan berdakwah di Masjid Agung Garut pada Sabtu (11/11) nanti. MUI menjanjikan akan memediasi semua pihak agar dakwah tak berujung konflik.

Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirodjul Munir mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan PCNU Garut dan panitia tabligh akbar. Meski begitu, jalinan komunikasi dilakukan secara terpisah.

Sampai sekarang belum ada titik temu terkait permasalahan tersebut. "Kami akan pertemukan kedua pihak (PCNU Garut dan panitia tabligh akbar)," katanya di Garut, Selasa (7/1).

Ia meminta pula supaya kelompok dari luar Garut tak ikut campur dalam masalah ini. Ia berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap persoalan ini. "Ini persoalan orang Garut. Pihak luar jangan ikut campur. Bisa kami selesaikan. Jangan kerahkan masa ke Garut. Apa mau jadi ladang pertempuran hanya karena masalah ini," ujarnya.

KH Munir menyarankan supaya PCNU Garut dan panitia tabligh akbar saling menahan emosi. Ia mengingatkan pula agar masyarakat jangan terpancing isu-isu yang belum terkonfirmasi.

Ustaz Bachtiar Nasir dan KH Ahmad Shabri Lubis rencananya menggelar dakwah di Kabupaten Garut pada Sabtu (11/11). Namun, muncul penolakan dari PCNU Garut yang disampaikan dalam surat ke DKM Masjid Agung Garut selaku tempat diselenggarakannya dakwah bagi kedua dai itu.

Dari surat yang diberikan ke DKM Masjid Agung pada Ahad (5/11), penolakan muncul karena tausiyah yang diberikan kedua ulama itu dianggap tak menyejukkan dan berpotensi melukai perasaan sebagian warga Indonesia. Sehubungan surat penolakan itu, hingga Selasa (7/11), sejumlah aparat kepolisian masih terlihat berjaga di Bundaran Simpang Lima, tak jauh dari kantor MUI.

Wakil Sekretaris PCNU Garut Aceng Hilman mengonfirmasi pihaknya memberikan surat penolakan kepada DKM Masjid Agung Garut. Pihak PCNU menegaskan, tak ada larangan bagi tabligh akbar yang akan dilaksanakan.

"Sebenarnya yang kami tolak itu pengisi acaranya. Kami tegaskan jika kami tak menolak pengajiannya. Dulu ada Aa Gym dakwah di Masjid Agung saja kami dukung," katanya.

Ia menyatakan, penolakan tersebut sudah melalui kajian yang dilakukan PCNU. Salah satu alasan penolakan karena judul tabligh akbar yang dinilai tak sesuai dengan karakteristik wilayah Garut. "Bukannya kami tak setuju, tapi ada prinsip di Islam yang toleran, seimbang, dan menyayangi seluruh umat. Itu harus dijunjung," ujarnya.

Sedangkan, tokoh ulama Garut sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Bayyinah KH Cecep Abdul Halim menyayangkan terbitnya surat penolakan terhadap Bachtiar Nasir. Ia meyakini, Bachtiar Nasir adalah ulama yang lurus.

"Kedatangan (Bachtiar Nasir) ke Garut itu bukan untuk pertama kali. Tapi, sudah beberapa kali untuk berceramah. Dulu juga pernah bersama saya waktu kuliah subuh. Materinya juga menyejukkan," katanya ketika ditemui di Pesantren Al Bayyinah, Selasa (7/11).

Ia mengenal sosok Bachtiar sebagai pengurus MUI pusat dan pengurus Muhammadiyah. Ia juga membantah anggapan yang menyebut Bachtiar merupakan sosok pendukung radikalisme. "Ceramahnya juga tak menyakitkan golongan lain. Saya hanya ingin menyampaikan, masalah (penolakan) ini sangat tidak pantas. Apalagi, sesama Muslim itu saudara," ujarnya.

Sementara itu, pihak Komando Distrik Militer (Kodim) 0611 Garut ikut mengambil sikap terkait dilarangnya dakwah Bachtiar Nasir. Komandan Kodim 0611 Garut Letkol Arm Setyo Hani Susanto menyayangkan viralnya pesan yang berisi dukungan Kodim terhadap acara dakwah tersebut.

Ia menilai, Kodim tak punya kapasitas mendukung atau tidak mendukung kegiatan itu. "Itu saya lagi dalami siapa yang viralkan, salah itu. Bukan kapasitas Kodim untuk mendukung atau tidak mendukung," katanya pada wartawan, Selasa (7/11).

Ia mengatakan, MUI Garutlah yang berwenang dalam hal penilaian materi dakwah. Sedangkan, perizinan terhadap kegiatan dakwah wajib memperoleh restu Polres Garut.

(Tulisan diolah oleh Fitriyan Zamzami).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement