Selasa 07 Nov 2017 20:24 WIB

DPR Minta Bawaslu Cek Kelengkapan Data Parpol Selain Sipol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Diskusi Publik. Anggota Komisi II DPR RI Lukman Edy dalam Diskusi Publik yang bertempat di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (07/11). Diskusi publik kali ini mengambil tema
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Diskusi Publik. Anggota Komisi II DPR RI Lukman Edy dalam Diskusi Publik yang bertempat di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (07/11). Diskusi publik kali ini mengambil tema "Potensi Konflik Pilkada Serentak Tahun 2018"

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memberikan rekomendasi bagi Parpol yang terbukti secara lengkap memiliki dokumen pendaftaran syarat calon peserta Pemilu 2019. Dengan begitu, parpol-parpol yang terbukti memiliki dokumen syarat pendaftaran lengkap setelah diperiksa dalam sidang Bawaslu berpotensi menjadi calon peserta Pemilu 2019.

Menurut Lukman, jika melihat perkembangan sidang di Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran, banyak Parpol mempersoalkan kendala akses sistem informasi partai politik (Sipol). Lukman memandang, Sipol berfungsi mempermudah kinerja KPU dalam melakukan rekap dokumen fisik syarat pendaftaran parpol yang berjumlah sangat banyak.

"Sipol ini kan instrumen pendaftaran, sementara yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah KPU memeriksa syarat fisik administrasi pendaftaran. Karenanya, jika sekarang ada sejumlah Parpol mengajukan gugatan ke Bawaslu, maka bisa dicek dokumen fisiknya atau hardcopy-nya, bukan Sipolnya," ujar Lukman kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Saran ini, kata dia, merujuk kepada argumen beberapa parpol yang menyatakan sulit mengisi sipol, tetapi mengklaim memiliki data fisik syarat pendaftaran yang sudah lengkap. Karena itu, Bawaslu juga disarankan bisa memberikan rekomendasi untuk parpol yang memiliki hardcopy syarat pendaftaran secara lengkap agar dapat dibantu dalam pengisian sipol oleh KPU.

"Jika setelah diperiksa hardcopy syarat pendaftaran mencukupi, maka sesuai UU, Bawaslu berhak mengatakan bahwa partai yang bersangkutan lolos dan secara administrasi memenuhi syarat pendaftaran. Sebaliknya, kalau Parpol-Parpol yang saat ini melapor ke Bawaslu ternyata setelah diperiksa syarat administrasinya tidak cukup, maka Bawaslu juga bisa menyatakan bahwa faktanya Parpol ini tidak cukup syarat administrasinya." tegas Lukman.

Dia mengingatkan jika Bawaslu memiliki hak memberi rekomendasi. Sebab, kewenangan Bawaslu telah ditambah untuk memutuskan dan wajib bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan itu.

Saat ini, sebanyak sembilan parpol sedang menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Sembilan parpol yang menyampaikan sepuluh laporan itu, yakni PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI kubu Haris Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA dan PBI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement