Selasa 07 Nov 2017 17:02 WIB

Taksi Daring di Lampung Mulai Ditertibkan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Revisi Permen Taksi Online
Foto: republika
Revisi Permen Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejak terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung mulai menertibkan kendaraan taksi daring, Selasa (7/11). Penertiban taksi daring untuk keselamatan penumpang dan keamanan pemilik kendaraan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan Dishub segera menertibkan kendaraan taksi daring yang selama ini sudah beroperasi. Bentuk penertiban pertama yakni melakukan uji KIR kendaraan mitra taksi daring tersebut.

"Penertiban dilakukan Dishub agar ada jaminan kelayakan kendaraan taksi online dan kenyamanan penumpangnya," kata Badri, Selasa (7/11).

Menurut dia, dengan penertiban dalam bentuk pengujian kir kendaraan, setidaknya taksi daring yang beroperasi tidak dikatakan taksi gelap. Dishub Lampung telah melakukan sosialisasi penertiban taksi daring di Kota Bandar Lampung sejak Senin (6/11).

Hal tersebut dilakukan, menurut Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bandar Lampung Lis Dwi Cahyono, untuk menjaga keamanan taksi daring itu sendiri, juga keamanan dan kenyamanan penumpang selama di jalan.

Dishub setempat siap melakukan uji KIR kendaraan taksi daring yang datang ke kantornya. Upaya penertiban tersebut sekaligus melakukan pendataan kendaraan taksi daring untuk menghindari terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan seperti taksi gelap.

Sebelumnya, para sopir taksi daring baik Go Car dan Grab di Bandar Lampung menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 karena memberatkan pemilik kendaraan. Alasannya, kendaraan taksi daring tersebut bukan milik perusahaan tapi pribadi namun sebagai mitra perusahaan aplikasi.

Asosiasi Driver Online (ADO) sebuah wadah perkumpulan pengemudi taksi daring di Bandar Lampung mengkritisi Permenhub 108 yang telah diterbitkan tersebut. Menurut ADO, Permenhub 108 tak ubahnya dengan Permenhub 26, meminta pemasangan stiker di mobil pengemudi mitra dan pembatasan kuota pengemudi.

Menurut dia, pemasangan stiker dari Kemenhub di mobil depan-belakang, samping kanan-kiri mobil dapat menimbulkan efek yang tidak menyenangkan bagi sopir taksi daring dalam bekerja. Ia mengatakan sopir taksi daring hanya mitra, mobil sendiri bukan pegawai atau terikat pada perusahaan Go Car atau Grab,

Selain itu, pemasangan stiker yang banyak di mobil dapat meresahkan sopir di jalan. Aksi keributan ojek daring dengan ojek pangkalan dan sopir angkot yang terjadi belakangan ini, menimbulkan keresahan para sopir taksi daring. Dengan stiker yang menempel di mobil dapat mengetahui dengan cepat identitas mobil terebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement