REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau reklamasi Teluk Jakarta yang terindikasi tindak pidana korupsi.
"Tentunya dari penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami berkaitan NJOP, apakah sudah sesuai atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (7/11).
Guna menelusuri penerapan NJOP, menurut Argo, polisi akan memeriksa tiga saksi, yakni Kepala Bidang Peraturan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan, dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
Argo menjelaskan materi pemeriksaan soal klasifikasi dan penetapan NJOP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139. "Kemudian nanti akan kami lihat juga apakah ada atau tidak kerugian negara dari proyek itu," ungkap Argo.
Argo menyatakan berdasarkan keterangan dari ketiga saksi itu maka penyidik kepolisian akan mengetahui proses maupun jalur penentuan NJOP sesuai aturan atau tidak.
Sebelumnya, anggota Poda Metro Jaya meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP pengganti di Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per meter.