REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Whatsapp sebagai korporasi turut mendukung upaya pencegahan konten porno di aplikasi tersebut. Sebab, KPAI mengaku kesulitan mengawasi anak di bawah usia 16 tahun untuk tidak mengakses aplikasi pengiriman pesan tersebut.
"Kalau untuk melarang (mengakses Whatsapp) itu tidak mudah, karena ya bagaimana kita mengontrol itu. Karena anak-anak itu tidak menutup kemungkinan mengakses milik kakaknya, orangtuanya," kata Ketua KPAI Susanto kepada Republika, Selasa (7/11).
Susanto menjelaskan, upaya-upaya pencegahan seperti pemahaman literasi media sosial atau upaya lainnya, sejak lama telah dilakukan oleh KPAI. Meskipun, upaya pencegahan tersebut memang diberlakukan secara umum, bukan hanya terhadap aplikasi Whatsapp.
Karena itu, dia menegaskan, proteksi tersebut harus dilakukan oleh semua pihak termasuk korporasi. Susanto mengatakan, korporasi berkewajiban memfilter konten negatif dalam aplikasi Whatsapp sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
"Bukan hanya pada anak. Tapi ini juga berkaitan dengan Undang-Undang kita, seperti UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jadi Whatsapp punya kewajiban untuk memfilter itu (konten porno)," jelas Susanto.
Siang ini, dikatakan Susanto, KPAI juga akan menemui Whatsapp untuk merundingkan terkait konten tersebut. Dia berharap, setelah pertemuan tersebut akan ada hasil-hasil yang bisa menyelesaikan persoalan tersebut.