Selasa 07 Nov 2017 03:45 WIB

KPK Pelajari Surat Ketidakhadiran Setnov dalam Pemeriksaan

Ketua DPR Setya Novanto
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kembali surat ketidakhadiran Ketua DPR RI Setya Novanto pada pemanggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP-elektronik (KTP-el) pada Senin (6/11).

"Sekarang surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI pun sudah kami terima. Pertama tentu harus kami baca dan pelajari lebih dulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/11).

Selanjutnya, kata dia, KPK pun akan mempelajari apakah isi surat tersebut dengan kop Setjen dan Badan Keahlian DPR RI dibuat atas sepengatahuan Setya Novanto sendiri. "Âpakah isi surat tersebit dibuat dengan sepengetahuan saksi Setya Novanto, kami tidak tahu. Karena sebelumnya ada surat juga yang kami terima dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dengan kop nama dan tanda tangan yang bersangkutan," tuturnya.

Febri menyatakan KPK secara terbuka masih menunggu pemberitahuan secara resmi langsung dari Setya Novanto sebagai saksi atau kuasa hukumnya. "Sampai Senin sore jika memang masih ada pemberitahuan secara resmi langsung dari Setya Novanto sebagai saksi atau kuasa hukum, tentu masih terbuka kemungkinan untuk kami tunggu informasinya. Namun yang pasti sampai dengan hari ini belum ada kedatangan dan tadi pagi kami terima surat itu," ungkap Febri.

Sementara terkait apakah Setya Novanto akan dijemput paksa pada saat pemanggilan ketiga, Febri menyatakan bahwa sebagai penyelenggara negara seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum.

"Aturan ada di KUHAP ya, soal pemanggilan pertama pemanggilan kedua atau pemanggilan berikutnya. Yang pertama yang paling penting adalah warga negara yang dipanggil sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Jadi, kami berharap para penyelenggara negara seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum," ujarnya.

Namun, kata Febri, KPK akan mempelajari terlebih dahulu alasan Setya Novanto tidak hadir sebanyak dua kali sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. "Jadi, KPK akan mempelajari lebih dulu alasan ketidakhadiran pertama dan alasan ketidakhadiran yang kedua sebagai saksi ini. Apakah itu termasuk alasan yang sah, alasan yang patut, atau tidak," ucap Febri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement