REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menerima Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kantornya. Dalam pertemuan tersebut, KPAI meminta agar pemerintah mempercepat rancangan peraturan presiden (perpres) terkait dengan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu menyatakan pemerintah akan segera menerbitkan perpres tentang pencegahan kekerasan. Namun sampai saat ini perpres tersebut belum diterbitkan. Ketua KPAI Susanto meminta pemerintah segera menerbitkan perpres tersebut karena kasus kekerasan terus terjadi dengan berbagai pola dan model, terutama di satuan pendidikan.
"Diharapkan dengan terbitnya perpres pencegahan kekerasan di satuan pendidikan ini benar-benar menjadi pojakan baru untuk mewujudkan sekolah yang ramah anak," ujar Susanto yang ditemui di Kantor Wakil Presiden, Senin (6/11).
Susanto menjelaskan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sudah secara tegas melarang adanya kekerasan dalam bentun apapun yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Namun, faktanya masih banyak terjadi kekerasan di dunia pendidikan sehingga secara khusus perpres tersebut perlu segera diterbitkan.
Menurut Susanto, perpres ini secara operasional akan memberikan panduan dan pijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan yang ramah anak. Sebab, hal ini tidak diatur secara detail dalam Undang-Undang. Dia mengatakan, perpres tersebut akan memaksimalkan advokasi termasuk rekrutmen guru yang tidak berpotensi melakukan tindakan kekerasan.
"Termasuk juga membangun sistem yang ada di sekolah, juga penanganannya. Bagaimana pola-pola penanganan itu agar ramah anak, dan mengakomodasi bagaimana proses yang terjadi di dalam pembelajaran ramah kepada anak," kata Susanto.
Selain itu, KPAI juga meminta komitmen pemerintah untuk meningkatkan pentingnya pendidikan pengasuhan yang ramah anak. Sebab saat ini banyak pola pengasuhan yang masih permisif dan bermuatan kekerasan. Menurut Susanto, pendidikan pra nikah dan pendidikan bagi orang tua yang ramah anak dapat menjadi concern negara. Dengan demikian, kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia bisa berkurang.
Dalam pertemuan dengan wakil presiden, KPAI juga menyoroti tentang partisipasi anak dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun politik mendatang. Susanto mengatakan, pada Juni 2018 terdapat 171 pilkada yang ada di Indonesia.
"Maka kami mendorong pak wakil presiden untuk ikut bersikap agar pilkada di kemudian hari benar-benar ramah anak," ujar Susanto.