Senin 06 Nov 2017 20:08 WIB

Bekasi akan Bangun Jalan Layang Khusus Bus

Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan membangun koridor operasional bus rapid transit (BRT) berupa jalan layang khusus bus yang akan bekerja sama dengan swasta.

"Koridor BRT ini bentuknya jalan layang sepanjang 8,5 kilometer yang membentang di sejumlah kawasan protokol Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (6/11).

Menurut dia, BRT akan menyasar trayek mulai dari Grand Dika Jalan HM Joyomartono-Kampus Unisma-Stasiun Bekasi Timur-Jalan A Yani- Metropolitan Mal-Summarecon Mal dan berakhir di Perumahan Harapan Indah dan Grand Kamala Lagoon. Dia meyakini proyek transportasi massal itu bisa menanggulangi persoalan kemacetan di wilayah setempat berkat adanya penambahan jaringan jalan baru.

Rahmat mengatakan, koridor khusus bus itu merupakan gagasannya bersama pengembang proprti PT Summarecon Agung Tbk terkait dengan kepentingan pengembangan bisnisnya. Meski proyek transportasi itu masih bersifat prematur, kata dia, namun ia berkomitmen membantu sebatas pada proses perizinan pembangunan dan operasional.

"Dananya akan kita upayakan bersumber dari pihak ketiga. Pemkot Bekasi berada pada posisi penyediaan jaminan investasi dan perizinannya," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana memproyeksikan operasional BRT bisa membangkitkan sektor perekonomian di kawasan protokol Kota Bekasi. "Trayeknya bergerak pada pusat-pusat komersil, salah satunya di Jalan Ahmad Yani yang kini banyak berdiri pusat perbelanjaan, apartemen, rumah sakit dan pusat bisnis," katanya.

Yayan mengatakan, BRT berpotensi menjadi tulang punggung transportasi di Kota Bekasi karena perannya yang mengoneksikan sejumlah titik pangkalan transportasi seperti stasiun, terminal dan pusat keramaian masyarakat.

"BRT juga akan terkoneksi dengan jaringan trayek Transpatriot yang rencananya kita operasionalkan dalam waktu dekat," katanya.

Koridor BRT, kata dia, akan terdiri atas dua jalur khusus bus dan kendaraan lain tidak boleh melintas di jalur tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement