Senin 06 Nov 2017 16:31 WIB

Permenhub 108/2017 Belum Dinginkan Suasana Antarojek

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
taksi daring,taksi online, transportasi daring, angkutan daring, menhub, menko maritim, menko info , peraturan transportasi daring
Foto: Republika/Rahayu Subekti
taksi daring,taksi online, transportasi daring, angkutan daring, menhub, menko maritim, menko info , peraturan transportasi daring

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terus dilakukan. Namun, kehadiran Permenhub itu tampaknya belum dapat mendinginkan situasi panas yang ada di antara pengemudi taksi daring (online) dan luring (offline).

Hal ini terlihat dari sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Polda DIY. Sosialisasi dihadiri perwakilan-perwakilan pengemudi konvensional, serta perwakilan-perwakilan pengemudi angkutan khusus. Sepanjang sosialisasi, pernyataan dan pertanyaan pun tidak habis terlontar dari kedua kubu, yang kerap diiringi sorakan-sorakan peserta sosialisasi lain.

Sebagian besar pengemudi angkutan khusus menegaskan sikapnya untuk menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Salah satu poin utamanya karena mereka tidak ingin menjadi angkutan umum, dan hanya memanfaatkan teknologi yaitu aplikasi. Sedangkan, sebagian besar pengemudi konvensional mendukung Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Namun, memang tetap ada beberapa tuntutan, yang harapannya dapat tetap diterapkan salah satunya zona merah.

Kadis Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo menekankan, kehadiran Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 secara otomatis menggugurkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Karenanya, ia berharap, sambil berjalan aturan yang ada dapat dilaksanakan.

"Pemerintah ini mengatur tujuannya baik, dan untuk mewujudkan satu keadilan bagi semuanya memang sangat sulit, tapi itu terus dicoba," kata Sigit, Senin (6/11).

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Latief Usman mengingatkan, sudah ditetapkan jika Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 mulai berlaku 1 November 2017. Tentu dengan masa sosialisasi yang telah pula ditentukan yaitu tiga bulan. Artinya, lanjut Latief, jika masa sosialisasi itu berakhir pada 1 Februari 2018 akan ada penindakan yang dilakukan kepada mereka yang melanggar. Ia menegaskan, sebagai bekal data, tindakan akan dilakukan dengan kerjasama Dinas Perhubungan.

"Ketentuan jelas, 1 Februari (2018) saya tindak tegas," ujar Latief.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana menegaskan, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 merupakan kepastian hukum, usaha dan perlindungan. Hal itu diperuntukkan kepada semua pengemudi. Ia menilai, peraturan ini malah akan memberikan perlindungan kepada pengemudi angkutan khusus, serta legitimasi untuk beroperasi. Cucu menuturkan, peraturan ini sudah mengakomodasi semuanya baik angkutan umum maupun khusus.

"Alhamdulillah, setelah disampaikan tadi, timbul kepamahamn, walau awalnya ada semacam (penolakan), tapi di ujungnya gestur yang saya tangkap pemahaman, mudah-mudahan dengan gestur itu dilanjutkan pelaksanaan di lapangan," kata Cucu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement