Senin 06 Nov 2017 14:44 WIB

KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Eddy Rumpoko

Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka. Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif Eddy Rumpoko tiba untuk pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (25/9).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka. Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif Eddy Rumpoko tiba untuk pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK meminta penundaan selama satu pekan sidang permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saya dari KPK diutus untuk mengirim surat penundaan sidang," kata seorang perwakilan KPK yang diutus mengirim surat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal R Iim Nurohim dijadwalkan mengggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko pada Senin (6/11). "Karena termohon tidak hadir, maka Majelis Hakim akan memanggil termohon dan juru sita Pengadilan Jakarta Selatan untuk hadir pada 13 November 2017. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Hakim Iim.

Sementara itu, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Eddy Rumpoko menyatakan bahwa penangkapan terhadap kliennya itu tidak berdasarkan atas kecukupan bukti. "Pada prinsipnya, penangkapan atas dasar operasi tangkap tangan tidak berdasarkan atas sebuah alat bukti, kecukupan bukti permulaan yang cukup. Dalam KPK adalah minimal dua alat bukti dan itu tidak ada," kata Agus.

Selanjutnya, pihaknya juga mempermasalahkan soal penyitaan KPK terhadap mobil Toyota Alphard milik Eddy Rumpoko. "Jadi istilah mobil Alphard itu yang diduga sesuai keterangan dari komisioner KPK itu adalah hasil tindak pidana korupsi, nanti semua akan kami ungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini adalah menyangkut upaya yang dilakukan oleh pihak KPK untuk melakukan pemenuhan alat bukti," ucap Agus.

Ia pun menduga ada ketidakprofesionalan di dalam konteks penyelidikan sehingga operasi tangkap tangan oleh KPK itu seolah-olah ada pemenuhan alat bukti. "Itu saja intinya. Kemudian berakibat kepada penahanan, penetapan tersangka itu adalah tidak berdasarkan hukum," ungkap Agus.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap. Sedangkan, diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp 300 juta. Ppemberian uang itu diduga terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement