Senin 06 Nov 2017 05:14 WIB

Gerindra akan Pecat Kadernya Jika Terlibat Narkoba

Logo Partai Gerindra
Foto: dok. Republika
Logo Partai Gerindra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan partainya akan memecat kadernya yang menduduki kursi Wakil Ketua Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali berinisial JGKS apabila terbukti menggunakan narkoba. "Kami tidak menolerir perilaku anggota kami yang melanggar hukum. Siapapun termasuk Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali jika terbukti melanggar hukum akan diberhentikan secara tiga rangkap," kata Sufmi Dasco di Jakarta, Ahad (5/11).

Dia mengatakan, JGKS akan diberhentikan secara tiga rangka apabila terbukti melanggar hukum. Ketiganya yakni sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai.

Menurut dia, Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah berikutnya. "Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilakan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, Gerindra mendukung pihak Kepolisian yang menjalankan tugasnya dan menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak Kepolisian. Dia berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Partai Gerindra adalah partai kader, kami tidak pernah takut kehilangan kader yang melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Selain itu, dia juga menyerukan kepada anggota dan pengurus Gerindra di Bali untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian dan biarkan persoalan tersebut diurus oleh aparat penegak hukum. Sebelumnya, anggota Kepolisian Resor Kota Denpasar menggrebek rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Partai Gerindra di Jalan P Batanta No.70, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat, pada Sabtu (4/11).

Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan beserta tim dari Polresta Denpasar serta Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, aparat antara lain menemukan tas hitam, paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar beserta alat isap, senjata api dan sejumlah senjata tajam. Polisi masih menyelidiki asal narkoba dan senjata api yang ditemukan di kediaman rumah anggota dewan itu.

Dalam perkembangannya, aparat Kepolisian Resor Kota Denpasar masih memburu Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali berinisial JGKS atau Mang Jongol yang melarikan diri saat polisi menggerebek rumahnya karena menduga dia menggunakan narkoba.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement