Sabtu 04 Nov 2017 16:53 WIB

Polisi Cari Tersangka Indikasi Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta
Foto: Republika
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status penyelidikan kasus proyek reklamasi teluk Jakarta ke tahap penyidikan dan menemukan adanya dugaan korupsi. Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa puluhan saksi.

"Ada 30-an lebih yang sudah kami periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (4/11).

Di samping itu, untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus ini polisi tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Bahkan dalam waktu dekat penyidik akan memanggil sejumlah saksi baik dari dinas terkait yang memberikan izin hingga para nelayan yang terkena dampak akibat proyek reklamasi tersebut.

"Namanya penyidikan itu kan mencari siapa pelakunya. Kita tunggu saja, sembari kita mencari keterangan dari beberapa dinas, nelayan juga ada, semua yang berkaitan dengan reklamasi pasti kita mintai keterangan," tutur Argo.

Meski telah menaikkan status ket ahap penyidikan namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, Argo enggan membeberkan secara gamblang dugaan korupsi yang ditemukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat melakukan gelar perkara.

"Tentunya kita akan mencari, entah itu dari NJOP-nya, atau marketnya atau apa. Kalau penyimpangan itu kan mengeluarkan uang negara, nanti pasti akan ada kerugian negara," katanya.

Sejak September 2017 lalu polisi melakukan penyelidikan dengan mengunpulkan bukti-bukti termasuk meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Koordinator Kemaritiman. Ke depan, saksi dan ahli juga akan dimintai keterangan.

Baca juga, Sandi Sebut Kajian Reklamasi Teluk Jakarta Tidak Transparan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement