Sabtu 04 Nov 2017 04:04 WIB

DPRD NTB Nilai Besaran UMP 2018 Sudah Layak

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Bilal Ramadhan
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Kasdiono mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2018 sebesar Rp 1.825.000 dibandingkan tahun sebelumnya sudah cukup layak. Kasdiono menilai, naik 11,87 persen dari tahun lalu ini merupakan langkah yang tepat dan solusi terbaik bagi pekerja dan pengusaha.

"Saya kira cukup layak karena win-win solutions," ujar Kasdiono di Mataram, NTB, Jumat (3/11).

Politisi Partai Demokrat menambahkan, besaran UMP ini telah mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha. Menurutnya, kenaikan yang cukup besar dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi yang sudah berjalan baik di NTB.

"Ini bagus menjaga iklim investasi karena kalau terlalu berat pun saya khawatir ganggu investasi. Sekarang sudah bagus," lanjut Kasdiono.

Mengenai adanya keberatan dari kalangan pengusaha karena kenaikan di atas 10 persen, Kasdiono menilai seharusnya disampaikan di awal. Dia meminta para kelompok pengusaha berunding dan membicarakan hal ini.

Kendati begitu, Kasdiono memandang penetapan ini sudah baik dan tidak akan menggangu iklim investasi di NTB. Kasdiono meyakini penetapan besaran UMP tidak membuat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). "Tidak sampai PHK InsyaAllah," kata Kasdiono menambahkan.

Sebelumnya, Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi memutuskan dan menetapkan UMP NTB Tahun 2018 sebesar Rp 1.825.000 atau naik 11,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya. "UMP Tahun 2018 naik sebesar Rp193.755 dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Wildan di Mataram.

Wildan menyampaikan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Wildan melanjutkan, penetapan besaran UMP oleh gubernur sudah memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi NTB dan/atau bupati/wali kota.

Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang terdiri atas unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja/serikat buruh, pakar ekonomi dari Universitas Mataram, dan unsur pemerintah telah melakukan sidang sebanyak dua kali, yakni pada 31 Juli dan 19 Oktober tahun 2017.

Wildan melanjutkan, masing-masing unsur anggota mengajukan usulan besaran kenaikan UMP dengan nilai berbeda-beda. Namun gubernur akhirnya menggunakan hak prerogatifnya sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Besaran UMP yang ditetapkan oleh gubernur sedikit lebih tinggi dari usulan Apindo sebesar 8,71 persen, dan sedikit lebih rendah dari usulan serikat pekerja/buruh sebesar 13,96 persen. Sedangkan usulan pemerintah 11,71 persen," ucap Wildan.

Meskipun demikian, kata dia, usulan penetapan UMP NTB Tahun 2018, tetap mengacu pada konsep nilai UMP sesuai perkembangan zaman, yang diajukan masing-masing anggota Dewan Pengupahan NTB.

Dewan pengupahan mempedomani kebutuhan hidup layak yang ditetapkan dengan memperhitungkan tingkat produktivitas pekerja, pertumbuhan ekonomi daerah dan usaha kelompok yang paling tidak mampu (marginal).

Terdapat tujuh komponen penentu UMP yakni makanan dan minuman (pangan), sandang (pakaian), perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan rekreasi serta tabungan. "Hasil pertemuan dewan pengupahan kemudian dijadikan saran dan pertimbangan untuk gubernur dalam rangka menetapkan UMP," lanjut Wildan.

UMP Tahun 2018 berlaku mulai 1 Januari 2018. Wildan mengimbau kepada seluruh kabupaten/kota di NTB, agar segera merumuskan usulan kenaikan UMK Tahun 2018 kepada Gubernur NTB dengan mengacu/menggunakan formulasi Pasal 46 dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Wildan juga berharap tidak ada pengusaha/perusahaan yang membayar upah buruh di bawah standar upah minimum yang berlaku. Kalaupun tidak mampu hendaknya menggunakan prosedur penangguhan sesuai ketentuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement