REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Tempat Tunggu Sementara (TTS) ojek daring di Bekasi mulai beroperasi sejak Kamis (2/11) kemarin. Dinas Perhubungan Kota Bekasi masih melakukan upaya sosialisasi bagi pengendara ojek daring agar memanfaatkan 20 titik TTS yang telah disediakan pemerintah.
"Kita (Dishub) menyiapkan tempat tunggu sementara untuk mereka (ojek daring). Kalau dulu kan kita hanya usir-usir mereka saja supaya tidak mangkal atau parkir di bahu jalan, kalau sekarang kita tempatkan di tempat tunggu sementara itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Yayan Yuliana saat ditemui Republika.co.id di salah satu TTS yang terletak di area Metropolitan Mall Bekasi, Jumat (3/11).
Yaya mengatakan, untuk saat ini tempat tunggu ojek daring akan dialihkan ke titik-titik TTS yang tersebar di Kota Bekasi. Selain itu, Dishub, akan mengupayakan penambahan lahan agar daya tampung dapat lebih besar. "Kita akan lakukan evaluasi terlebih dahulu, tapi yang jelas ini lahan Pemerintah dan kita berikan sebagai lahan parkir mereka (ojek online)," kata Yayan.
Dia menambahkan, upaya penambahan lahan dapat dilakukan dengan memberdayakan lahan-lahan milik pemerintah, atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Dia juga menghimbau agar lahan yang telah tersedia dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. "Kami lihat kondisi yang bisa dipakai di mana aja. Kalau ada lahan Pemerintah yang bisa dipakai kita akan manfaatkan. Dan kalau ada lahan swasta yang bisa kita tempati ya akan kita isi," kata Yayan.
Yayan menegaskan, Dishub telah bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota untuk menindak ojek daring 'bandel' yang masih berhenti di bahu-bahu jalan atau Pedestrian. Dia juga mengatakan bahwa Dishub Kota Bekasi telah menemui perwakilan ojek daring untuk mendiskusikan TTS tersebut. "Perwakilan ojek daring juga sependapat dan akan membantu program kita dan yang masih bandel mungkin akan ditilang oleh Satlantas atau dikandangkan juga oleh kita (Dishub)," kata dia.
Menurut Yayan, sosialisasi akan berjalan terus hingga akhir pekan ini. Sedangkan peraturan TTS, kata dia, sudah dapat diberlakukan pada Senin (6/11) nanti. "Mungkin Senin besok sudah permanen. Berarti kalau nanti ada yang bandel akan langsung kita tindak," ujar Yayan.