REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menegaskan, Wali Kota Depok Mohammad Idris beserta jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pasti akan segera memenuhi panggilan Ombudsman RI terkait persoalan sengketa tanah antarwarga. Persoalan ini sudah dilaporkan ke Ombudsman sejak 2015.
"Pastilah Pemkot Depok taat hukum dan akan segera memenuhi panggilan Ombudsman. Kami tidak mangkir, ini karena persoalan waktu saja, apalagi mengingat begitu sibuknya jadwal Pak Wali Kota melayani masyarakat Depok " ujar Pradi saat di temui usai Shalat Jumat di Masjid Agung Balai Kota Depok, Jumat (3/11).
Menurut Pradi, pada panggilan Ombudsman yang pertama maupun yang kedua, Wali Kota Depok telah mengutus perwakilannya, Plt Sekda Depok, Satpol PP Depok, dan dinas terkait lainnya. "Sudah dijelaskan persoalannya dan akan diselesaikan sesuai aturan dan mengedepankan musyawarah," jelasnya.
Namun, lanjut Pradi, pihak Ombudsman tak berkenan yang hadir itu hanya Plt Sekda Depok dan tetap menginginkan Wali Kota Depok yang hadir. "Kami sudah rapatkan. Insya Allah, sepulang tugas dari Jepang, Wali Kota Depok akan memenuhi panggilan ketiga dari Ombudsman."
Seperti diberitakan Republika.co.id, Ombudsman sudah mengirimkan surat pemanggilan ketiga ke Wali Kota Depok Mohammad Idris. "Ombudsman memanggil Wali Kota Depok, sudah dua kali dilakukan namun masih mangkir," kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala, dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis, (3/11).
Adrianus menjelaskan, pemanggilan pertama dilakukan Ombudsman pada pertengahan 2017, pemanggilan kedua juga sudah dilayangkan pada 9 Oktober 2017 lalu, namun Wali Kota Depok masih mangkir untuk datang menemui Ombudsman. "Jika, dalam pemanggilan ketiga masih menolak datang maka akan kami lakukan pemanggilan paksa. Kami bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk memanggil paksa Wali Kota Depok," tegasnya.
Menurut Adrianus, kasus ini merupakan kasus kecil. Tanah seorang warga yang diserobot oleh tetangganya ini hanya seluas 200 meter. Kemudian tanah tersebut digunakan untuk membangun sebuah bangunan rumah.
Melihat tidak adanya tindakan dari Satpol PP akibat perintah pembongkaran yang tidak kunjung turun, Ombudsman kemudian memanggil Wali Kota Depok.
Diutarakan Adrianus, Ombudsman tak pilih kasih dalam setiap laporan masyarakat yang merasa dirugikan aparatur pemerintah. "Kami punya kewenangan pemanggilan paksa pejabat publik yang tidak mau memenuhi panggilan," jelas dia.