REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang ke Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11), naik ojek pangkalan. Ini merupakan penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 yang melarang PNS DKI naik kendaraan pribadi setiap Jumat pekan pertama tiap bulan.
Advertisement