Kamis 02 Nov 2017 16:47 WIB

Ahli Hukum: Meme Setnov Itu Satire, tak Layak Diproses Hukum

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi (kanan) dan timnya menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11). Tim kuasa hukum Setya Novanto melaporkan tindak pencemaran nama baik melalui meme yang beredar di media sosial.
Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi (kanan) dan timnya menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11). Tim kuasa hukum Setya Novanto melaporkan tindak pencemaran nama baik melalui meme yang beredar di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Friedrich Yunadi melaporkan sejumlah akun karena memuat meme yang dinilainya menyebabkan citra buruk bagi Setnov. Kendati demikian, Staff Ahli Hukum Kementerian Komunikasi dan Informasi Henri Subiakto memberikan penilaian berbeda terhadap beredarnya meme tersebut.

"Itu satire namanya, itu bagian dari ekspresi, opini, ekpresi itu satire. Tapi kalau menuduh Setnov pura-pura sakit supaya tidak ditangkap misalnya begitu itu menuduhkan suatu hal," ujar Henri saat dihubungi, Kamis (2/11).

Jika suatu unggahan merupakan tuduhan, apabila tidak berdasarkan fakta, maka tuduhan tersebut dapat diproses hukum. Namun, soal meme Setnov yang beredar, kebanyakan dinilainya sebagai bentuk satire yang bersifat jenaka. "Tapi kalau menuduh Setnov dia sakit karena kebanyakan menerima duit, itu kena. Karena menuduhkan suatu hal," kata Henri menambahkan.

Henri menjelaskan, tuduhan dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP adalah berupa melayangkan tuduhan pada seseorang. Tuduhan, dalam hal ini adalah tuduhan langsung yang menyangkut seseorang atau objek tertentu. Kendati demikian, apapun bentuknya, bila terdapat laporan tersebut, polisi tidak boleh menolak. Setelah itu dilakukan gelar perkara memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Perkara nanti dia masuk ke rumusan hukum atau tidak, saya jamin kalau dalam pengertian normanya tidak masuk," jelas Henri.

Satire sendiri merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Bukan pula berupa menuduhkan sesuatu hal. Yang dilarang, menurut Henri adalah menuduhkan seusatu tanpa bukti. Terkait meme Novanto yang beredar, Henri pun menyatakan lebih berat pada suatu bentuk satire yang tidak selayaknya diseret ke ranah hukum.

"Kalau memang ada masyarakat yang seperti itu (dibawa ke ranah hukum karena satire) undang saja saya sebagai saksi ahli. Siap. Tidak salah itu, normanya tidak seperti itu," kata Henri.

Sementara, selaku pelapor, Friedrich mengatakan, para pembuat meme memiliki tendensi menjelekkan Novanto. Sehingga laporan tersebut pun dibuatnya dan dilayangkan ke Bareskrim Polri.

"Apakah (mereka) tidak ada kerjaan tiap hari bikin kata seperti itu, mereka itu tidak menaruh penghormatan dengan Setya Novanto, beliau itu sejajar dengan Presiden, pimpinan tinggi negara lho itu," kata dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement