Kamis 02 Nov 2017 16:19 WIB

Ekspor Daging Kepiting Jateng Kuasai Pasar 18 Negera

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Kepiting dungeness
Foto: colettes
Kepiting dungeness

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ekspor produk crab meat atau daging rajungan/ kepiting Unit Pengolah Ikan (UPI) di Jawa Tengah mengalamip eningkatan yang cukup signifikan, dalam tiga tahun terakhir. Komoditas ini mampu menembus pasar 18 negara di benua Australia, Asia, Eropa dan Amerika.

Kepala Balai KIPM Semarang, Raden Gatot Perdana mengatakan daging rajungan/ kepiting sangat popular dan jamak digunakan dalam berbagai hidangan dan olahan masakan di seluruh dunia, karena cita rasanya yang halus, gurih dan sedikit manis.

Komoditas ini umumnya dihasilkan dari jenis kepiting cokelat (Cancer pagurus), kepiting biru (Callinectes sapidus), rajungan biru (Portunus pelagicus) serta rajungan merah (Portunus haanii). Selain diperoleh secara segar, daging yang sudah dilepaskan dari cangkangnya umumnya dikemas untuk diolah menjadi produk dalam kemasan kaleng.

"Di Jawa Tengah, crab meat merupakan komoditas ekspor dengan potensi yang tinggi disamping hasil perikanan lain, ungkap Gatot di Semarang, Kamis (2/11) .

Daging kepiting diekspor ke Amerika, Australia, Thailand, Hongkong, Malaysia, Kanada, Inggris, Prancis, Singapore, Jepang, Uni Emirat Arab, Filipina, Korea Selatan, Bahrain, Saudi Arabia, Belanda, Cina dan Vietnam. "Korea Selatan merupakan negara yang mulai meminta produk crab meat dari Indonesia sejak2016," ungkapnya.

Hal ini, masih jelas Gatot, menjadikan nilai ekspor Indonesia ke negara ini menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Padatahun  2016 volume ekspor daging rajungan/ kepiting ke Korea Selatan barumencapai 506 kilogram.

Namun hingga Oktober tahun 2017 ini volumenya meningkat cukup fantastis menjadi 52.693 kilogram, dengan nilai mencapai Rp13,1 miliar. Tren peningkatan juga terjadi pada nilai ekspor crab meat dengan negara tujuan Hongkong dan Singapura.

Ia juga menyampaikan, peningkatan nilai ekspor ini merupakan salah satu dampak positif dari implementasi Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan No 56 Tahun 2016 tentang Larangan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah NKRI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement