REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menangkap enam orang anggota geng motor yang diduga menganiaya pelajar di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan unuk menganiaya korban.
Sebelumnya, dua orang warga Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi Sukabumi, Rival Pratama (16 tahun) dan Vier Firmansyah (20) menjadi korban akibat serangan geng motor pada 14 Oktober 2017 lalu. Keduaya diserang ketika berada di pinggir Jalan Raya Purabaya-Sagaranten yang berada di Kampung Cibaregbeg, Desa Margaluyu, Sagaranten.
Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, keenam tersangka yang ditangkap adalah DK alias Ejem (22), DM alias Dyaz (20), KJ (20), DJH alias Ucok (22), MSS alias Dede (22), dan CA alias Alan (17). Sementara barang bukti yang disita yakni golok mandau, samurai, dan gir sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto mengatakan, para pelaku melakukan penganiayaan kepada korbannya dengan menggunakan golok. Korban atas nama Rival yang masih pelajar mengalami luka serius di kepala dan paha kiri, terang dia kepada wartawan Kamis (2/11).
Selepas kejadian, Dhoni mengatakan, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Ia menerangkan para pelaku melakukan penyerangan karena melihat korban menggunakan jaket bertuliskan XTC. Sementara para pengeroyok memakai jaket bertuliskan GBR Sukabumi.
Menurut Dhoni, keenam tersangka penganiayaan telah diamankan di Makopolres Sukabumi di Palabuhanratu. Polisi, dia mengatakan, kini tengah mengejar sejumlah pelaku lainnya yang diduga melakukan penganiayaan.