Kamis 02 Nov 2017 15:03 WIB

First Travel Minta Perpanjangan Waktu

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umrah, Andika Surachman  (ilustrasi)
Foto: Mahmud Muhyidin
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umrah, Andika Surachman (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- First Travel meminta perpanjangan waktu hingga 20 hari dalam rapat kreditur pada Senin (30/10) lalu. Perpanjangan ini dilakukan untuk mendapatkan investor yang akan menjamin pembayaran untuk jamaah dan para vendor. "Dari rapat kemarin diperpanjang lagi 20 hari," ujar pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sexxio Yuni Noor Sidqi kepada Republika.co.id, Kamis (2/11).

Dalam masa penambahan waktu ini, Sexxio berharap First Travel segera menemukan investornya. Sehingga dalam rapat kreditur nanti jamaah tidak lagi merasa khawatir akan rencana First tavel yang hendak bertanggungjawab untuk melakukan pemberangkatan kembali. "Sekarang siapa investornya masih dijajaki, semoga dalam perpanjangan kedua ini bisa tertuang," ujar Sexxio.

Atau paling tidak lanjut Sexxio, First Travel sudah bisa memutuskan siapa yang akan memberikan jaminan keberangkatan itu. Apakah benar-benar sepenuhnya dari investor atau First Travel masih memiliki simpanan dana untuk memberangkatkan jamaah menggunakan biro perjalanan umrah dan haji Anatatour. "Kan memberangkatkan (jamaah) pasti butuh dana. Itu yang sedang diusahakan pengurus, yang sedang dibicarakan jaminan seperti apa," jelasnya.

Saat ini tiga tersangka First Travel masih mendekam di balik jeruji tahanan Bareskrim. Bareskrim pun telah menyerahkan berkas perkara pemeriksaan ke Kejaksaan. Polisi berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) dapat segera menyatakan kelengkapan berkas tersebut. Sehingga kemudian dapat menyerahkan tersangka dan menyeretnya ke pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement