REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Ahli Waris yang mengklaim pemilik lahan gedung eks bioskop Indra, Sukrisno Wibowo mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan gugatan terkait akan dibangunnya gedung eks bioskop Indra yang sertifikatnya milik Pemda DIY seluas 5.170 meter persegi.
"Ini baru persiapan. Kalah sudah selesai secepatnya saya akan melakukan langkah hukum. Pengacaranya nanti dari Jakarta," kata Sukrisno pada Republika, Rabu (1/11). Ia mengungkapkan, lahan seluas 7.425 meter persegi itu masih milik ahli waris, tetapi tiba-tiba pada 2014, 5.170 meter perseginya sudah ada sertifikat dan diklaim milik Pemda DIY.
"Padahal dulu lahan gedung eks bioskop itu disewakan kepada pengelolanya dan dulu pengelola menyewa kepada kakek saya dan dibayarkannya ke rekening kakek. Setelah kakek meninggal tahun 1970, uangnya diserahkan ke ahli waris termasuk saya. Bukti-buktinya masih ada," tuturnya.
Secara terpisah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ketika dimintai pendapatnya bahwa ahli waris pemilik lahan gedung eks bioskop Indra akan melakukan langkah hukum, mengatakan, biar saja. "Silakan kalau mau melakukan lagkah hukum. Kita (Pemda DIY) Biar saja, kita kan sudah punya sertifikat. Memang masih ada yang ditempati dia (ahli waris)," kata Sultan, di Kepatihan Yogyakarta.