Rabu 01 Nov 2017 20:20 WIB

UMK Sukabumi Diusulkan Naik Jadi Rp 2,1 Juta

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Friska Yolanda
Buruh
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proses pembahasan upah minimum kota (UMK) Sukabumi telah sampai pada rekomendasi wali kota Sukabumi. Wali kota Sukabumi Mohamad Muraz mengusulkan kenaikan UMK 2018 sebesar 8,71 persen. 

Penandatanganan usulan tersebut telah dilakukan wali kota Sukabumi pada saat menggelar pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi pada Selasa (31/10) sore. "Usulan rekomendasi kenaikan UMK ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," terang Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan Rabu (1/11).

Penghitungan besaran UMK didasarkan pada angka inflasi dan kenaikan produk domestik bruto (PDB). Hasilnya, kata dia, kenaikan UMK 2018 mencapai sekitar 8,71 persen.

Awalnya, kata Muraz, UMK 2017 mencapai Rp 1.985.494. Sementara itu, usulan UMK 2018 yang disampaikan kepada gubernur Jabar mencapai Rp 2.158.431 atau naik sebesar Rp 172.937.

Rekomendasi dari wali kota ini dibuat berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).  Besaran KHL yang ditetapkan mencapai Rp 1,8 juta. Sehingga, besaran UMK yang diusulkan jauh di atas besaran KHL.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM). "Khususnya dalam hal peningkatan daya beli masyarakat," ujarnya.

Muraz mengatakan, penetapan usulan UMK ini telah mendapatkan persetujuan baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Sukabumi dan serikat pekerja di Sukabumi. Ke depan, kata dia, pemkot menunggu penetapan UMK yang dilakukan gubernur Jabar.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Didin Syarifudin menambahkan, penetapan UMK mengacu pada PP Nomor 78 taun 2015. Ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 menyebutkan kenaikan inflasi 3,25 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen. Sehingga, ditentukan kenaikan UMK 8,71 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement