Rabu 01 Nov 2017 15:52 WIB

Polres Banyumas Tangkap 14 Pelaku Judi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Polres Banyumas meringkus 14 tersangka kasus perjudian, Rabu (1/11). Dari jumlah tersangka tersebut, sebagian besra merupakan penjual kupon judi togel.
Foto: Eko Widiyatno/Republika
Polres Banyumas meringkus 14 tersangka kasus perjudian, Rabu (1/11). Dari jumlah tersangka tersebut, sebagian besra merupakan penjual kupon judi togel.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satreskrim Polres Banyumas meringkus 14 orang pelaku perjudian. Mereka yang diringkus seluruhnya merupakan warga Banyumas. "Ada yang ditangkap karena sedang bermain judi kartu, namun ada juga yang ditangkap karena menjual kupon judi togel," jelas Kapolres Banyumas Bambang Yudhantara Salamun, Rabu (1/11).

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka untuk berjudi. Antara lain, 11 unit pesawat telpon genggam, ratusan buku kupon togel, satu set kartu domino, buku rekapan pemasangan togel, dan uang tunai senilai Rp 4.686.000.

Kapolres menyebutkan, dari 14 orang tersebut, yang tertangkap melakukan judi kartu hanya empat orang. "Lainnya ditangkap, karena menjadi penjual kupon togel," jelasnya.

Menurutnya, selama ini masyarakat Banyumas merasa resah dengan maraknya penjualan kupon togel. "Cukup banyak laporan masyarakat yang meminta agar praktik judi togel ini ditindak," katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian menggelar operasi tertutup di berbagai wilayah sejak 27 Oktober 2017 lalu. Melalui operasi ini, dia menjelaskan, warga yang kedapatan menjadi pengecer atau agen judi togel bisa kami ringkus.

Meski demikian, mengenai bandar besarnya Kapolres mengaku masih melakukan penyelidikan. "Kita masih melakukan pemeriksaan. Kalau bandar besarnya ada di wilayah Kabupaten Banyumas, tentu akan ambil tindakan tegas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement