REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Rabu (1/11) siang, Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Diki Susendi bersama dua rekannya mendatangi Hotel dan Griya Pijat Alexis. Kabarnya, ia akan memeriksa sejumlah berkas.
"Kami sebagai pemantau mau mengecek berkas saja," kata Diki sebelum memasuki Hotel Alexis, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (1/11).
Diki juga menambahkan, ia akan memberikan keterangan pada saat selesai memeriksa berkas. Namun, ketika keluar dari hotel sekitar pukul 15.00 WIB ia tidak memberikan keterangan apapun.
Begitu keluar dari hotel, Diki dan dua rekannya langsung menuju mobil. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Ia pun langsung melaju pergi dari tempat tersebut.
Mulai Selasa (31/10), Hotel dan Griya Pijat Alexis telah resmi ditutup. Menurut Staf Legal dan Juru Bicara Alexis, Lina Novita hal itu dilakukan untuk menghormati keputusan Dinas PTSP.
"Untuk menghargai keputusan Dinas PTSP, saat ini kami menghentikan semua kegiatan jadi ya tidak ada yang bertugas," kata Lina, saat konferensi pers di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Selasa (31/10).
Ia juga menambahkan ada sebanyak 600 pekerja tetap dan 400 pekerja lepas yang saat ini bekerja di tempat tersebut. Tidak beroperasinya hotel dan griya pijat menyebabkan para pekerja sementara ini dirumahkan.