Rabu 01 Nov 2017 10:09 WIB

Dilarang Bermain Layang-Layang di Sekitar Bandara

Bandara Minangkabau
Foto: wikipedia
Bandara Minangkabau

REPUBLIKA.CO.ID, PADANGPARIAMAN -- PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau di Padangpariaman, Sumatra Barat melarang warga bermain layang-layang di sekitar bandara karena bisa membahayakan keselamatan penerbangan.

"Warga dilarang bermain layang layang di area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yaitu radius delapan kilometer dari ujung landasan bagian utara dan selatan," kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Dwi Ananda W di Padangpariaman, Rabu (1/11).

Menurutnya di area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ketinggian pesawat hanya 1.000 kaki sehingga jika ada layang-layang bisa masuk ke dalam mesin pesawat yang akan berakibat fatal.

"Benang pesawat juga bisa tertarik ke dalam mesin, pernah ditemukan di salah satu pesawat benang nilon satu gulungan besar," ujar dia.

Ia mengatakan jika layang-layang sampai masuk ke mesin, pesawat tidak boleh terbang sementara untuk dilakukan pemeriksaan. Dwi menyampaikan dalam Undang-Undang no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 210 berbunyi setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan penerbangan kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

"Yang dimaksud kegiatan lain yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, mengembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan dan kegiatan yang dapat menimbulkan asap," ujarnya.

Kemudian pasal 421 ayat 2 setiap orang yang membuat halangan atau obtacle dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dipidana dengan penjara selama tiga tahun atau membayar denda sebesar Rp1 miliar. Oleh sebab itu ia mengajak masyarakat di sekitar bandara untuk mentaati aturan demi keselamatan bersama.

"Kami juga terus melakukan sosialisasi soal larangan ini kepada masyarakat di sekitar area bandara seperti di Kanagarian Ketaping Kecamatan Batang Anai," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement