Rabu 01 Nov 2017 08:56 WIB

Disnakertrans Pernah Ingatkan Waskita Sebelum Insiden Tol

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Gita Amanda
Seorang pekerja melihat konstruksi bangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan  Probolinggo (Paspro) yang ambruk di Desa Cukurgondang, Grati, Pasuruan, Ahad (29/10).
Foto: Antara/Arifin
Seorang pekerja melihat konstruksi bangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Pasuruan Probolinggo (Paspro) yang ambruk di Desa Cukurgondang, Grati, Pasuruan, Ahad (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Setiajit mengklaim Disnakertrans Jatim pernah melayangkan surat peringatan kepada PT Waskita Karya sebelum terjadinya kecelakaan konstruksi Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro). Surat tersebut dilayangkan pada 19 Oktober 2017.

"Pada tanggal 19 yang lalu, kami (Disnakertrans Jatim) itu sudah memberikan peringatan kepada beberapa perusahaan termasuk Waskita Karya itu," kata Setiajit saat ditemui Republika di ruang kerjanya, Jalan Dukuh Menanggal Selatan No. 124-126, Dukuh Menanggal, Gayungan, Surabaya, Rabu (1/11).
 
Surat peringatan yang dilayangkan adalah agar dalam melaksanakan proyek, Waskita Karya tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja. Bahkan Disnakertrans juga meminta kepada perusahaan itu untuk melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko.
 
"Karena kebetulan sebulan sebelumnya itu, juga terjadi kecelakaan kerja di Kabupaten Probolinggo dan mengakibatkan meninggalnya pekerja juga," ujar Setiajit.
 
Setiajit melanjutkan, Waskita Karya memang sudah memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Begitupun Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), menurutnya sudah dimiliki Waskita Karya. Namun, para pekerjanya belum semua mematuki peringatan-peringatan dalam P2K3 dan SMK3 tersebut.
 
"Oleh karena itu sekali lagi, keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja konstruksi ini hukumnya wajib dilindungi oleh perusahaan tersebut," kata Setiajit.
 
Disnakertrans Jatim, kata Setiajit, telah menurunkan lima pegawai pengawas ketenagakerjaan unyuk melakukan identifikasi, sekaligus pemeriksaan. Apabila nantinya ditemukan terjadinya tidak melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, maka Disnakertrans Jatim akan melakukan tindakan-tindakan sesuai peraturan perundangan.
 
"Misalnya tidak boleh lagi menggunakan sub kontraktor, kecuali sub kontraktor tersebut juga memiliki lisensi. Kita juga akan mengecek langsung apakah operator crane-nya itu sudah memiliki lisensi atau belum. Kalau sudah memiliki, apakah sudah mati atau belum lisensinya?," ujar Setiajit.
 
Seperti diketahui, Kecelakaan konstruksi Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) yang dibangun PT Waskita Karya (Persero) Tbk terjadi pada Ahad (29/10). Seorang pegawai Waskita, Heri Sunandar, meninggal dunia setelah tertimpa girder yang dipasang untuk konstruksi flyover tol.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement