REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengusulkan agar pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) dan TKW ke luar negeri ditangani oleh pemerintah seperti halnya pengelolaan haji. "Keberadaan TKI/TKW di sejumlah negara tujuan telah memberikan devisa terbesar bagi negara, namun kenapa porsi perhatiannya tidak seperti pengelolaan haji. Oleh karena itu, kami mengusulkan TKI/TKW ini dikelola langsung oleh pemerintah," kata Ronny saat memberikan kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang di Malang, Jawa Timur, Selasa (31/10).
Ia mengaku sudah beberapa kali mengusulkan wacana tersebut kepada pemerintah, namun belum direspon. "Oleh karena itu, saya mendorong akademisi dari UB ini untuk membuat tulisan yang mengarah pada usulan sebagai proses pengelolaan TKI/TKW oleh pemerintah," ujarnya.
Menyinggung mulai banyaknya tenaga kerja asing di Indonesia, Ronny mengatakan pengawasan terhadap tenaga kerja asing menjadi fokus dan kewenangan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sedangkan tugas Dirjen Imigrasi hanya sebatas mengawasi izin yang mereka miliki. Begitu pula bagi WNI yang berangkat menjadi tenaga kerja di luar negeri.
Paspor sebagai identitas WNI ketika berada di luar negeri, katanya, bisa dicabut jika pemegang paspor tersebut melakukan hal yang membahayakan bagi dirinya, orang lain maupun negara. Sampai saat ini ada 4.000 pemohon paspor yang ditunda penerbitannya karena untuk memberikan perlindungan sesuai kebijakan Dirjen Imigrasi.
Menurut dia, paspor bukan semata-mata sebagai hak, tujuan penggunaan paspor itu juga harus jelas. Jika untuk bekerja, syaratnya harus lengkap dan sesuai persyaratan yang ditetapkan. Tidak sedikit WNI yang bekerja di luar negeri, namun tidak mengantongi visa pekerja.