Selasa 31 Oct 2017 21:22 WIB

Tiga Ribu Sapi di Sumut Ikut Asuransi Ternak

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Peternakan sapi (ilustrasi)
Foto: Humas Kementan
Peternakan sapi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga ribu ekor sapi di Sumatra Utara telah didaftarkan dalam program asuransi ternak. Jumlah ini masih jauh dari target Pemerintah Provinsi Sumut yang mengalokasikan anggaran untuk asuransi 10 ribu ekor sapi di tahun 2017.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Dahler mengatakan, terdapat beberapa penyebab masih minimnya peternak yang mendaftarkan sapinya dalam program asuransi. Salah satunya, yakni biaya premi sebesar Rp 40 ribu yang wajib dibayarkan peternak. Padahal, lanjut Dahler, asuransi ini disiapkan untuk melindungi para peternak sapi di Sumut jika mengalami kematian atau hilang.

"Mungkin ada peternak yang tidak tertarik. Mungkin karena mencari Rp 40 ribu itu sangat sulit. Tapi ada juga sebagian peternak yang mengerti dan membayar asuransi, malah ada peternak yang memiliki 10 ekor sapi, diasuransikan semuanya," kata Dahler, Selasa (31/10).

Dahler mengatakan, asuransi untuk sapi peternak ini dialokasikan melalui APBN yang bekerja sama dengan PT Jasindo. Total premi setiap ekor ternak adalah Rp 200 ribu untuk perlindungan kehilangan dan kematian. Pemerintah pun menganggarkan subsidi Rp 160 ribu untuk pembayaran premi setiap ternak per tahun.

"Oleh karena itu, peternak hanya membayar premi Rp 40 ribu, selebihnya disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 160 ribu," ujar dia.

Menurut Dahler, dengan menjadi anggota asuransi, peternak tidak lagi was-was dengan pencurian atau kematian sapi akibat penyakit atau lainnya. Jika ternak yang diasuransikan itu mati, maka penyedia jasa asuransi akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor. Sedangkan bila sapi tersebut hilang, maka akan dibayar Rp 7 juta per ekor.

"Namun, semua harus ada berita acaranya, baik itu yang menyatakan sapinya hilang atau mati, apa penyebabnya," kata Dahler.

Untuk mengikuti asuransi ini, Dahler mengatakan, peternak harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa di antaranya, ternak sapi yang dimiliki berusia minimal dua tahun dan peternak harus menjadi peserta Sapi Indukan Wajib Bunting (SIWAB). Program ini mulai berjalan sejak 2016 lalu dan diharapkan akan terus berlanjut tahun depan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement