Selasa 31 Oct 2017 18:41 WIB

JK: Proyek Reklamasi Jakarta yang Sudah Berjalan Dilanjutkan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bayu Hermawan
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah menegaskan akan melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta yang sudah berjalan atau eksisting. Sebab, apabila dibongkar maka akan memakan ongkos yang lebih besar.

"Harus yang dilanjutkan yang sudah ada, kan tidak mungkin dibongkar. Lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada membuatnya. Kalau tidak dipakai malah lebih merusak, kalau dipakai kan ada yang memelihara," ujar JK ketika ditemui di kantornya, Selasa (31/10).

Jusuf Kalla mengatakan, sudah membicarakan masalah reklamasi Teluk Jakarta dengan Gubernur DKI Jakart Anies Baswedan. Dalam pembicaraan tersebut, Jusuf Kalla meminta agar reklamasi harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah terutama untuk pulau-pulau yang sudah dibuat. Sedangkan, untuk reklamasi pulau-pulau yang baru Pemerintah DKI Jakarta sepakat pembangunannya tidak akan dilanjutkan.

"Saya sudah bicara juga dengan Anies bahwa penggunaannya harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah," katanya.

Diketahui, menteri lingkungan hidup dan kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.

Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement