REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Peredaran uang palsu (upal) di Jabar masih terus terjadi. Meski trendnya mengalami penurunan dari tahun ke tahun, namun peredaran upal di Jabar masih cukup tinggi.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BankIndonesia (BI) Jabar, Wiwiek Sisto Widayat menjelaskan, trend peredaran upal di Jabar mengalami penurunan sejak beberapa tahun terakhir. Dia menyebutkan, pada 2016 lalu, peredaran upal yang ditemukan di Jabar ada 32.537 lembar.
Sedangkan sejak Januari hingga September 2017, Wiwiek mengatakan, peredaran upal di Jabar mencapai 14.627 lembar. Dia mengakui, upal yang ditemukan itu baru indikasi karena belum ada keputusan inkrah dari pengadilan. "Nominal (upal) paling besar Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," terang Wiwiek, di sela acara Diseminasi Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional (KEKR) Provinsi Jabar di Kantor KPw BI Cirebon, Selasa (31/10).
Wiwiek mengakui, peredaran upal di Jabar masih cukup tinggi. Secara nasional, Jabar menempati urutan ke-13 untuk kasus peredaran upal. Wiwiek menyatakan, pihaknya selama ini terus melakukan komunikasi dan sosialisasi ke masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian uang. Dia menilai, upaya yang dilakukan secara massif dan terus menerus itu telah berdampak pada menurunnya tren peredaran upal di Jabar.