Selasa 31 Oct 2017 17:56 WIB

Jual Bangkai Harimau, Buruh Sawit Terancam 5 Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Ani Nursalikah
Kondisi bangkai Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Kondisi bangkai Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ismail Sembiring Pelawi (59 tahun), mulai diadili di Medan karena menjual bangkai harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Atas aksinya, pria paruh baya ini terancam hukuman lima tahun penjara.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/10). Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dan Riwayati Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Ismail didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf b dan a UU Nomor 5 Tahun 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa. Atas pengenaan pasal ini, Ismail terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Terdakwa Ismail Sembuiring Pelawi dengan sengaja menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," kata JPU Sani, Selasa (31/10).

 

Dalam dakwaan JPU, Ismail disebut ditangkap polisi hutan di sekitar rumahnya di dusun Sumber Waras, desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, Ahad (27/8) sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat tim patroli pengamanan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Seksi PTN Wilayah VI Besitang sehari sebelumnya.

Ismail mengaku kepada petugas yang menyamar dia memiliki seekor harimau mati yang didapat dari jeratnya. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pemanen buah sawit itu pun menawarkan satwa dilindungi tersebut.

Petugas yang menyamar kemudian berpura-pura berminat membeli. Saat transaksi berlangsung inilah, Ismail ditangkap.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa bangkai seekor harimau Sumatera dan selembar tenda yang digunakan untuk menutupi satwa dilindungi tersebut. Pelaku bersama barang bukti lalu dibawa ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan.

Usai pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Setelah sejumlah saksi yang dihadirkan memberikan keterangan, hakim ketua Riana Pohan menunda persidangan hingga pekan depan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement