Selasa 31 Oct 2017 15:36 WIB

Lampung Berpotensi Rawan Bencana Alam

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Prajurit Yonif Raider 323 Kostrad membantu korban bencana alam banjir dan tanah longsor (ilustrasi)
Foto: dok. Penkostrad
Prajurit Yonif Raider 323 Kostrad membantu korban bencana alam banjir dan tanah longsor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapai segala hal termasuk peristiwa bencana alam. Wilayah Provinsi Lampung masuk dalam potensi rawan bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan kekeringan.

"Lampung merupakan wilayah potensi bencana alam," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo di sela-sela apel gelar pasukan Operasi Aman Nusa II Krakatau 2017 di lapangan Korpri Pemprov Lampung, Bandar Lampung, Selasa (31/10).

Ia mengatakan berbagai potensi bencana alam seperti itu, semua pihak harus mengantisipasi dan bersiap menghadapinya dengan pengelolaan penanganan bencana yang baik dan terukur. "Faktor kuncinya pemeliharaan dan peningkatan kesiapsiagaan," katanya.

Potensi bencana alam di Lampung, tidak saja berupa gempa bumi, banjir, tanah longsor. Namun juga karena faktor perubahan iklim seperti angin puting beliung, angin kencang, juga masalah kebakaran hutan dan kekeringan.

Menurut dia, sebagian masyarakat masih kurang memahami mengenai karakteristik bencana dan risikonya. Untuk itu, Kapolda mengatakan perlu upaya sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi dan kepedulian masyarakat serta rasa bergotong royong dalam menghadapi musibah atau bencana alam.

Tak hanya itu, ia berharap semua pemangku kepentingan di provinsi hingga kabupaten/kota juga bahu membahu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan sertai kesiapsiagaan dalam menghadap potensi bencana alam ke depan.

Dengan apel dan gelar pasukan tersebut, setidaknya menunjukkan kesiapsiagaan jajaran Polda Lampung untuk menghadapi masalah bencana di wilayah Lampung ini. "Kegiatan ini bukan seremonial belaka, tapi kesiapsiagaan kita," ujarnya.

Peraturan Kapolri nomor 25 tahun 2011 tentang Search and Rescue dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan polri dalam usaha dan kegiatan mencari menolong dan menyelamatkan korban manusia harta benda akibat bencana, musibah sehingga dapat berjalan dengan baik. Untuk memperoleh hasil yang maksimal maka perlu dilakukan apel gelar pasukan dan peralatan serta sarana dan prasarana. Gelar operasi tersebut mengerahkan 2/3 personel bila terjadi bencana alam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement