Selasa 31 Oct 2017 11:11 WIB

Kenaikan UMP Jatim Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2018 pada 1 November 2017. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Setiajit mengatakan, penetapan UMP Jatim 2018 sudah ditandatangani Gubernur Jawa Timur Soekarwo dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Adapun, persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2018 yakni sebesar 8,7 persen, sesuai dengan Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017. Meski pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jatim lebih tinggi dari nasional, kata Setiajit, yang digunakan untuk acuan kenaikan UMP tetap pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Besarannya UMP Jatim tahun 2017 ini kan Rp 1,388.000, maka sesuai dengan surat edaran bapak Menajer kepada gubernur, bahwa kenaikan UMP harus dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang besarnya 8,71 persen," kata Setiajit saat ditemui Republika di ruang kerjanya, Jalan Dukuh Menanggal Selatan No.124-126, Dukuh Menanggal, Gayungan, Surabaya, Selasa (31/10).

Setiajit mengakui adanya keberatan dari serikat pekerja di Jatim dengan penetapan UMP Jatim 2018 tersebut. Penolakan dilakukan karena adanya khawatirnya nantinya terjadi duplikasi penerapan ketika upah minimum kota/kabupaten (UMK) sudah ditetapkan.

Maka dari itu, dalam penetapan UMP Jatim 2018 Gubernur Soekarwo memberikan klausul. Klausul yang dimaksud adalah bahwa apabila UMK ditetapkan, maka UMP Jatim 2018 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan yang berjalan itu UMK. Setiajit melanjutkan, para buruh juga meminta agar disparatis antara daerah ring satu dan ring dua di Jatim tidak terlalu jauh. Tetapi, lanjut Setiajit, lagi-lagi itu diserahkan kepada usulan dari pemerintah kabupaten/kota.

Saat ini, kata Setiajit, belum ada satu pun kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengusulkan besaran UMK. Namuna, menurutnya itu bukan masalah. Karena, pengusulan UMK paling lambat sekitar 17 November 2017.

"UMK itu dalam kurun waktu sampai 17 November harus diusulkan oleh kabupaten/kota. Jadi sekarang dalam proses pembahasan di kabupaten/kota dan masih ada waktu," kata Setiajit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement