Senin 30 Oct 2017 20:41 WIB

Mendagri: Kasus Tolikara Jadi Bahan Evaluasi Pilkada 2018

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan polemik hasil Pilkada Kabupaten Tolikara, Papua, akan menjadi evaluasi bagi pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada serentak selanjutnya. Pemerintah saat ini sudah melantik bupati dan wakil bupati Tolikara yang sudah terpilih.

Menurut Tjahjo, inti dari polemik hasil Pilkada Tolikara yang berkepanjangan adalah masyarakat menuntut keadilan. "Masyarakat maupun pasangan calon (paslon) kepala daerah juga sudah mengupayakan keadilan itu, baik ke Kemendagri, KPU, Bawaslu hingga ke MK," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Senin (30/10).

Setelah ada putusan MK, lanjut Tjahjo, pihaknya tidak menunda proses selanjutnya, yakni penetapan paslon terpilih dan pelantikan. Karena itu, bagi paslon yang kalah dalam pilkada Tolikara, tetap ada proses hukum jika tidak puas dengan hasil tersebut.

"Apapun kondisinya, pemrintahan harus tetap berjalan. Dasarnya sebagaiaman ketentuan undang-undang yang ada, termasuk keputusan MK yang final mengikat," kata Tjahjo mengungkapkan perkembangan terkini di Tolikara.

Meski demikian, dia menegaskan jika kasus Tolikara akan menjadi catatan evaluasi bagi pemerintah. Catatan itu, kata Tjahjo, bukan hanya bagi Kemendagri, KPU dan Bawaslu, tetapi juga evaluasi pengamanan bagi pihak kepolisian.

"Sebagai antisipasi Pilkada mendatang (2018), maka KPU dan Bawaslu sebaiknya memetakan mana daerah yang berpotensi terjadi kerusuhan. Namun, yang paling penting adalah adanya kesepakatan bersama untuk sosalisasi Pilkada sejak dini baik oleh pemerintah pusat dan daerah," tegas Tjahjo.

Sebelumnya, pada 12 Oktober lalu, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan seluruh proses tahapan Pilkada Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua 2017 telah selesai. KPU telah menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pilkada Kabupaten Tolikara sempat diwarnai proses pemungutan suara ulang (PSU) di 18 distrik. PSU dilaksanakan berdasarkan putusan sela oleh MK pada April lalu. Adapun gugatan sengketa hasi Pilkada ke MK diajukan atas nama pemohon John Tabo-Barnabas Weya yang merupakan cabub-cawabup Tolikara pada Pilkada 2017 lalu. Termohon pada gugatan tersebut atas nama Usman Wanimbo-Dinus Wanimbo.

Sementara itu, puluhan warga pendukungCalon Bupati Tolikara John Tabo-Barnabas Weya, melakukan serangan ke Kantor Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (11/10). Serangan tersebut menyebabkan beberapa kerusakan di Kantor Kemendagri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika.co.id, penyerangan terjadi pukul 15.00 WIB.Adapun kronologis penyerangan bermula saat Barisan Merah Putih Tolikara hendak bertemu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soemarsono dan Soedarmo. Pertemuan itu bertujuan membahas sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua tahun 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement