REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah sekolah di Jakarta Selatan memastikan penerapan kawasan tanpa asap rokok di lingkungan sekolah. Wilayah sekolah dinilai memang harus bebas dari asap rokok.
"Kalau bicara idealnya, wilayah pemerintahan memang bebas asap rokok," kata Kepala Sekolah SDN 01 Pejaten Barat Sukamto kepada Republika, Senin (30/10).
Ia mengatakan SDN 01 Pejaten Barat tidak memiliki guru PNS merokok. Pun dirinya tidak menyediakan secara khusus kawasan bebas asap rokok.
Sukamto menuturkan perokok di lingkungan sekolah adalah pendatang. Biasanya, ia melanjutkan, keluarga SDN 01 Pejaten Barat mengungsikan atau mengisolasi pendatang itu.
Pun sekolah juga memberi pemahaman ihwal kawasan bebas asap rokok. Dia mencontohkan saat pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP) banyak orang tua merokok di lingkungan sekolah.
Sukamto langsung menginformasikan ihwal sekolah adalah kawasan bebas asap rokok. Ia mengatakan informasi itu membuat orang tua reflek mematikan rokonya.
Sukamto tidak menampik sekolahnya kurang memasang rambu-rambu informasi kawasan bebas asap rokok. Kami akui memang masih kurang, ujar dia.
Terkait pemantauan dan evaluasi, Sukamto mengatakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak pernah secara khusus melakukannya. Kalau khusus untuk rokok tak ada, jelasnya.
Soal sanksi tak ada pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD), menurut Sukamto, Pemprov DKI Jakarta ingin menimbulkan efek jera pada pelaku. Ia menilai, guru haru mempraktikkan berhenti merokok sebelum mengajar ihwal bahaya rokok pada pelajar.
Wakil Kepala Sekolah SMKN 47 Jakarta Djoko Susilo mengatakan sekolah selalu menerapkan aturan pemerintah ihwal kawasan bebas rokok. Ia tidak menampik penerapan larangan merokokdi sekolah pada guru lebih berat dibanding murid.
Alasannya, merokok merupakan kebutuhan pribadi. Kendati demikian, ia menegaskan regulasi kawasan bebas asap rokok mengikan lingkungan sekolah. "Semua yang berada di dalam lingkungan sekolah terikat," kata Djoko.
Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di Lingkungan Sekolah pada 29 Desember 2015. Dalam Pasal 2, regulasi itu menjelaskan kawasan tanpa rokok bertujuan menciptakan lingkungan sekolah bersih, sehat, dan bebas rokok.
Regulasi itu menyasar semua aspek di lingkungan sekolah, seperti, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain di dalam lingkungan sekolah. Dalam Pasal 5 menegaskan, kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain terbukti melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Selain itu, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di lingkungan sekolah. Pun dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau pihak lain.
Pasal 7 disebutkan, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara berkala paling sedikit dalam satu tahun. Selain itu, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan hasil pelaksanaan pemantauan kepada walikota, bupati, gubernur, dan/atau menteri sesuai kewenangannya.