REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eggi Sudjana telah memberikan keterangan terkait pelaporan terhadap tujuh orang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Enam dari tujuh orang tersebut merupakan orang-orang yang juga sebelumnya melaporkan Eggi dengan tuduhan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Eggi menyatakan, akan mencabut laporannya terhadap orang-orwng tersebut asalkan mereka juga mencabut laporan terhadap Eggi. "Saya bersedia mencabut laporan saya, jika dia juga mencabut. Kami jagalah sila ke-3, itu yang kami jaga jangan sampai kami jadi konflik, diadu domba oleh kepentingan," kata Eggi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10).
Eggi mengaku, belum memiliki niatan melakukan konsolidasi dengan para pihak yang dilaporkannya. Namun, tidak menutup kemungkinan, mediasi tersebut bisa dilakukan.
"Saya sih tidak gengsian mau, lebih dulu mau, tapi buat apa kalau lebih dulu, tapi ditanggapinya dengan kasar, ditanggapinya kayak mau diajak berantem buat apa," kata Eggi.
Kuasa Hukum Eggi, Arvid Mandwisaktyo menegaskan, pihaknya pun telah bersiap bila perkara ini tetap dilanjutkan. Namun, dia juga membuka peluang agar para pelapor juga mencabut laporan terhadap Eggi Sudjana.
"Kami sudah jeladkan andaikan misalnya perkara ini lanjutan dan sama-sama dilanjutkan, kami tetap melanjutkan. Tapi, jika kiranya kasus ini dapat diredam dengan sama-sama mencabut, kami akan cabut," kata dia.
Sementara salah satu pelapor yakni Effendi Hutahaen dikabarkan, telah mencabut laporan terhadap Eggi di Polda Bandung. Atas alasan tersebut, Eggi pun mencabut laporan atas Effendi.
Setidaknya, Eggi melaporkan tujuh orang terkait dugaan pencemaran nama baiknya, yakni Sures Kumar, Yohanes Tobing, Norman Sophan, Effendi Hutahaean, Paryadi, dan Hengky Suryawan. Mereka melaporkan ucapan Eggi usai uji materi Perppu Ormas di MK beberapa waktu lalu. Satu orang lagi adalah sosiolog Frans Magniz Suseno.
Eggi melaporkan, balik orang-orang tersebut-kecuali Frans Magniz-lantaran mereka melaporkan Eggi karena dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama usai pengajuan uji materi Perppu Ormas di MK. Sedangkan, Frans Magniz dilaporkan Eggi karena unggahannya media sosial diduga mencemarkan nama Eggi. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).