Senin 30 Oct 2017 11:46 WIB

KPK Jadwalkan Periksa Setya Novanto

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Elba Damhuri
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia mengenakan topeng wajah Ketua DPR Setya Novanto saat aksi teatrikal pertandingan tenis meja melawan KPK saat melakukan aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia mengenakan topeng wajah Ketua DPR Setya Novanto saat aksi teatrikal pertandingan tenis meja melawan KPK saat melakukan aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Kali ini ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).

"Yang bersangkutan (Setya Novanto) akan diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (30/10).

Sebelumnya, Novanto sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketum Golkar itu juga sudah pernah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto.

KPK juga pernah meningkatkan status Novanto menjadi tersangka. Namun status tersebut gugur setelah hakim praperadilan Cepy Iskandar menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.

Selain Novanto, penyidik KPK juga memanggil mantan bos Gunung Agung Made Oka Masagung, Husni Fahmi, staf di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan seorang pengacara Arie Pujianto. Ketiganya juga akan diperiksa untuk Anang Sugiana.

Anang Sugiana adalah tersangka keempat dalam kasus korupsi KTP-el setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement