Senin 30 Oct 2017 05:12 WIB

Bawaslu Segera Sidangkan Pelanggaran Pendaftaran Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
 Ketua Bawaslu RI Abhan memberi keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta, Kamis (21/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Bawaslu RI Abhan memberi keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta, Kamis (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan pihaknya akan menggelar sidang terbuka laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada pekan depan. Sebanyak sembilan parpol sudah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU kepada Bawaslu.

Sembilan parpol yang melapor adalah Partai Idaman, PKPI HMP (kubu Hendropriyono), PBB, PPB, PPPI, PKPI Cut Mutia (kubu Haris Sudarno), Partai Bhinneka, Partai Rakyat, Partai Republik dan Parsindo. Dari sembilan parpol, Bawaslu menerima 10 laporan dugaan pelanggaran administrasi. "Kami akan menyidangkan mulai Rabu (1/10) pukul 13.00 WIB," ujar Abhan ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (29/10).

Proses sidang 10 laporan akan digelar berkelanjutan hingga Senin (13/10). Adapun putusan hasil persidangan dijadwalkan sejak 15 November. Abhan melanjutkan, Bawaslu menggunakan Surat Edaran (SE) dalam penangan 10 laporan ini. "Kami juga menggunakan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 20 Tahun 2009 tentang tata cara pelaporan dan penanganan pelaporan," tambah Abhan.

Sebanyak sembilan parpol yang melapor tersebut tidak diterima pendaftarannya sebagai peserta Pemilu oleh KPU. Jumlah seluruh parpol yang pendaftarannya berstatus tidak diterima tercatat sebanyak 13 parpol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement