REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas kepolisian resort Cilacap meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial AMD (28), warga Jalan Menur Kecamatan Cilacap Selatan, dengan barang bukti 21 paket sabu.
Wakapolres Cilacap Kompol Harry Ardianto mewakili Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menyebutkan, selain menyita 21 paket sabu siap edar, petugas juga mengamankan tiga unit telepon pintar, timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai Rp 1,6 juta, serta beberapa buku tabungan.
Wakapolres menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu di wilayah kota Cilacap oleh seorang warga. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa sabu tersebut dijual oleh tersangka.
"Dari informasi ini petugas melakukan pengintaian hingga kemudian penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Teri," jelas Wakapolres, Sabtu (28/10).
Dalam penggerebekan tersebut, awalnya petugas hanya menemukan dua paket kecil sabu. Namun setelah dilakukan penggeledahan lebih seksama, akhirnya petuga menemukan bungkusan lain berisi sabu yang keseluruhannya berjumlah 19 paket.
Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kabupaten Temanggung. Namun belakangan diketahui, bahwa tersangka memiliki saudara kandung yang saat ini menjadi napi kasus narkoba di Nusakambangan.
Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, AMD mengaku mendapatkan perintah dari saudara kandungnya yang berada di Lapas Nusakambangan untuk mengambil sabu di Temanggung. Oleh tersangka, sabu tersebut dikemas dalam berbagai ukuran.
''Yang kecil yang dijual seharga Rp 800 ribu dan yang ukuran besar dijual seharga Rp 1,6 juta. Dari penjualan sabu tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu per gram sabu yang berhasil dia jual,'' katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wakapolres menyatakan tersangka akan dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) dan sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.