REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengkritisi penanganan dugaan pelanggaran administrasi pada pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 oleh Bawaslu. Hingga saat ini, Bawaslu belum menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai dasar aturan penanganan pelanggaran administrasi tersebut.
Berdasarkan informasi terakhir dari Bawaslu, kata Titi, tercatat ada sembilan laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu. Kesembilan laporan dari delapan parpol itu mayoritas mengeluhkan hambatan pada proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.
"Berdasarkan Pasal 465 UU Pemilu Nomor 7/2017 menyatakan ketentuan penanganan laporan pelanggaran administratif pemilu oleh Bawaslu diatur lebih lanjut dalam Perbawaslu. Faktanya sampai hari ini Bawaslu tidak kunjung menetapkan Peraturan Bawaslu dimaksud," ujar Titi dalam keterangan tertulisnya, Ahad (29/10).
Dia melanjutkan, hal ini disebabkan rancangan Perbawaslu belum dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah. "Padahal konsultasi harus dilakukan sesuai perintah UU Pemilu. Sementara Rancangan Perbawaslu soal penanganan pelanggaran administratif ini kabarnya sudah dikirimkan ke DPR untuk dimintai konsultasi sejak dua pekan lalu," ungkap Titi.
Sebagai rencana alternatif, kata dia, Bawaslu sudah menerbitkan peraturan internal terkait mekanisme persidangan penanganan pelanggaran administrasi. Meski demikian, peraturan internal dinilai tetap bisa memunculkan persoalan legitimasi terkait sifat mengikat peraturan internal ini terhadap pihak-pihak di luar Bawaslu (parpol, peserta pemilu, pemilih, pemantau, dan sebagainya.
Menurut Titi, peraturan internal berlaku secara internal. Di sisi lain, Perbawaslu berfungsi sebagai penegakan hukum pemilu.
"Karena itu, sebaiknya Bawaslu segera saja mengesahkan Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu. Sebab, Bawaslu sudah memenuhi perintah formal menyerahkan kepada DPR untuk meminta konsultasi sejak dua pekan lalu, tetapi DPR tidak kunjung memberikan respon. Padahal perkara yang harus ditangani sudah ada di depan mata," tegas Titi.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Bagian Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga Bawaslu, hingga penutupan pada pukul 16.00 WIB, Kamis (26/10) lalu tercatat ada delapan parpol yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi. Delapan parpol yang melapor adalah Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia/PKPI (kubu Haris Sudarno dan kubu Hendropriyono), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Republik.
Berdasarkan rencana jadwal persidangan penangan pelanggarna oleh Bawaslu, akan ada sidang secara terbuka pada 1-13 November 2017. Setelah itu, putusan terhadap hasil persidangan dijadwalkan mulai terbit pada 15 November.
Sebanyak delapan parpol yang melapor tersebut tidak diterima pendaftarannya sebagai peserta Pemilu oleh KPU. Jumlah seluruh parpol yang pendaftarannya berstatus tidak diterima ada 13.