Sabtu 28 Oct 2017 16:39 WIB

Polisi Gerebek Rumah Pengoplosan Elpiji di Asahan

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
Pengoplos elpiji ilegal mempraktikkan caranya mengoplos gas (ilustrasi)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pengoplos elpiji ilegal mempraktikkan caranya mengoplos gas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Lokasi pengoplosan tabung elpiji di Asahan, Sumatra Utara (Sumut) digerebek polisi. Dalam aksinya, para pelaku mengoplos tabung gas elpiji ukuran 12 kg dengan elpiji subsidi 3 kg.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu P Samara mengatakan, lokasi rumah yang digerebek berada di Jalamn Nuri, Lingkungan 4, Gambir Baru, Kisaran Timur, Asahan. Rumah milik Jamarlen Simanjuntak (54) itu digerebek personel Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan, Rabu (24/10) sore. "Pada saat diamankan, ada dua pelaku yang sedang melaksanakan pengoplosan gas," kata Bayu, Sabtu (28/10).

Bayu menyebutkan, kedua pelaku, yakni Jamarlen Simanjuntak sebagai pemilik rumah sekaligus pangkalan elpiji dan pekerjanya, Zainudin Samosir (42). Saat diamankan, keduanya sedang mengoplos elpiji 3 kg ke tabung ukuran 12 kg.

Penggerebekan ini, Bayu mengatakan, berawal dari informasi yang diterima personel unit ekonomi mengenai adanya aktivitas pengoplosan gas elpiji. Petugas lalu melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun melakukan penggerebekan dan menemukan adanya aktivitas pengoplosan. Selain dua pelaku pengoplosan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, yakni sebuah tang besi, sebuah obeng, sebuah martil, dua besi transferter gas, 52 tabung elpiji 3 kg kosong, 16 tabung elpiji 3 kg berisi, sembilan tabung elpiji 12 kg berisi, dan enam tahun elpiji 12 Kg kosong. "Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Asahan," ujar Bayu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Huruf a, b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement