REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan, siap untuk menjadi inisiator bersama dengan fraksi parpol lainnya di DPR RI dalam rangka mendorong dilakukannya revisi terhadap UU Ormas. "RUU Ormas harus langsung direvisi. Fraksi PKB akan buat inisiator, inisiatif bersama fraksi lain untuk lakukan revisi pasal-pasal yang dianggap berbahaya dan karet," kata Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar, Kamis (26/10).
Menurut dia, pihaknya bakal memastikan inisiatif akan dilakukan jika pemerintah lambat melakukan revisi. Hal tersebut, lanjutnya, karena sejak awal PKB menerima UU Ormas tapi dengan catatan. "DPR harus ajukan revisi, kami akan ajukan revisi. PKB sudah memberikan catatan di sidang paripurna dan sudah disepakati dengan pemerintah harus segera melakukan perbaikan secepat-cepatnya," katanya.
Sebagaimana diketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (24/10), setelah melalui proses voting. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah terbuka jika Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang untuk direvisi.
"Kalau ada yang direvisi, silakan dimasukkan dalam tahapan berikutnya, dalam prolegnas. Kalau ada yang belum baik, mau ditambah, diperbaiki silakan. Pemerintah terbuka, kalau ada yang belum baik, ya harus diperbaiki," kata Presiden Jokowi, usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) tahun 2017 yang diselenggarakan di Jakarta International Expo (JI-EXPO) Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10).
Pada saat pidato pembukaan, Presiden menegaskan bahwa tujuan dari Perppu Ormas ini untuk menjaga persatuan, kebhinekaan, serta menjaga ideologi negara Pancasila. Presiden mengatakan bahwa Perppu Ormas ini dibuat menyangkut eksistensi negara di masa-masa yang akan datang, supaya tidak ada yang mencoba mengganti ideologi negara Indonesia, yakni Pancasila.