REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI keenam Try Sutrisno menegaskan keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas sudah bagus dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Sudah selesai, sudah disetujui, dilaksanakan sekarang dengan bijak. Jangan terus diperdebatkan, itu sudah bagus," kata Try Sutrisno seusai memberikan kuliah umum dalam acara bertajuk 'Setelah Perppu Ormas: Menjaga Konstitusi dan Merawat Demokrasi' yang diselenggarakan lembaga kajian PARA Syndicate, di Jakarta, Kamis (26/10).
Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 itu mengatakan yang perlu ditingkatkan saat ini adalah kewaspadaan seluruh elemen bangsa terhadap munculnya paham-paham atau organisasi bertentangan Pancasila.
"Undang-undang itu lahir berarti kita harus waspada. Saya minta tingkatkan terus kewaspadaan untuk masa depan, agar kita aman, kokoh bisa membangun lagi," jelas dia.
Sementara itu terkait hal-hal yang diatur dalam Perppu tersebut, Try mempersilakan jika disepakati ada yang perlu diperkuat. "Silakan saja itu bidang mereka. Yang jelas kalau negara sudah betul-betul kokoh, kuat ideologi Pancasilanya atau hulunya, rakyatnya sadar dan bersatu, tidak akan ada hilir yang jelek," kata Try.