REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia di Medan, digeruduk seratusan warga yang merupakan keluarga nelayan, Kamis (26/10). Mereka mendesak agar otoritas Malaysia segera membebaskan 12 nelayan tradisional asal Belawan yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), Ahad (15/10) lalu.
Massa yang melakukan unjuk rasa menamakan diri Aliansi Nelayan Selat Malaka. Para istri dan anak nelayan pun tampak ikut meramaikan aksi ini. Tak ketinggalan, mereka juga membawa poster dan melakukan orasi di depan gedung Konjen.
Koordinator aksi, Usman menyebutkan, lokasi penangkapan para nelayan itu berada pada titik koordinat 04 23.506 N dan 099 21.354. Lokasi ini masih merupakan wilayah perairan Indonesia.
"Bebaskan nelayan kami. Mereka menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia," kata Usman, Kamis (26/10).
Usman menilai, penangkapan keluarga mereka tidak memiliki dasar yang tepat. Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia telah melakukan kesalahan dengan menganggap para nelayan itu melewati batas teritorial negara.
"Mereka jangan sesuka hati menuduh nelayan kami melewati batas perairan. Kembalikan mereka secepatnya," ujar dia.
Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan dari puluhan personel kepolisian. Setelah berorasi di depan gedung, sejumlah orang lalu diterima untuk bertemu dengan perwakilan Konjen Malaysia. Salah seorang perwakilan massa, Zulfahri Siagian mengatakan, dalam pertemuan itu, mereka menyepakati pembebasan para nelayan dilakukan sebelum November 2017.
"Tadi sudah disepakati dan kami berharap pembebasannya dilakukan sebelum akhir Oktober," kata Zulfahri.
Zulfahri pun menunjukkan selembar surat dari Konsul Muda Konsulor dan Imigrasi Konjen Malaysia yang menerima mereka, Salmiah. Dalam surat itu, Salmiah berjanji, mereka akan membantu proses pembebasan para nelayan asal Belawan tersebut.
"Berkaitan dengan surat yang dilampirkan, kita akan perpanjangkan kepada pihak yang berkenaan," kata Salmiah dalam kertas yang ditandatanganinya itu.