Kamis 26 Oct 2017 08:40 WIB

TNGGP Terima Penyerahan Kijang dan Kancil dari Warga

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Kancil, salah satu hewan yang dilindungi
Foto: Profauna
Kancil, salah satu hewan yang dilindungi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menerima penyerahan dua ekor satwa liar yang dilindungi. Satwa jenis kijang dan kancil ini diserahkan oleh warga kepada petugas di Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah II Sukabumi di Kabupaten Sukabumi pada Rabu (26/10) siang.

Satwa kijang (Muntiacus muntjak) dan kancil (Tragulus Javanicus) ini diserahkan warga yang bernama M Sadar (68 tahun) asal Kampung Pondok Tisuk, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. "Penyerahan secara sukarela karena mengetahui kijang dan kancil dilindungi negara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar," terang Kepala Bidang PTN Wilayah II Sukabumi Syahrial Anuar kepada wartawan.

Menurut dia, warga tersebut mendapatkan hewan tersebut dari seseorang sekitar satu bulan yang lalu. Ia menerangkan ketika mengetahui satwa tersebut dilindingi maka warga akhirnya menyerahkannnya ke petugas.

Syahrial mengungkapkan, penyerahan satwa ini dinilai sebagai hasil dari upaya sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan sebelumnya. Di mana, terang dia, masyarakat akhirnya mempunyai kesadaran untuk mengembalikan satwa liar ke habitatnya di alam bebas.

Lebih lanjut Syahrial menerangkan, penyerahan satwa liar melalui TNGGP disebabkan tempat tinggal warga M Sadar yang dekat dengan Resort PTN Nagrak. Selanjutnya dia mengatakan, hewan liar ini akan diserahkan Balai besar TNGGP kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar.

Namun untuk kepentingan pemulihan satwa tersebut untuk sementara dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Nyalindung, Sukabumi. Dia mengataka, nantinya kijang dan kancil ini akan dilepasliarkan ke habitatnya.

Syahrial menuturkan, upaya penyerahan sawta liar yang dilakukan M Sadar ini patut menjadi contoh bagi warga yang lain. "Upaya konservasi dapat dilakukan oleh siapa pun, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990," imbuh dia.

Dia menerangkan, pemerintah tidak dapat bergerak sendiri. Melainkan memerlukan partisipasi masyarakat untuk melestarikan kekayaan alam yang dimiliki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement