Kamis 26 Oct 2017 03:31 WIB

Beban Utang Luar Negeri Indonesia

Utang/ilustrasi
Foto: johndillon.ie
Utang/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Bagong Suyanto, Guru Besar Sosiologi Ekonomi FISIP Universitas Airlangga.

Warisan utang luar negeri dari masa lalu yang sudah telanjur membengkak membuat Indonesia di era pemerintahan Jokowi kini harus menghadapi dilema serius. Jokowi disebut sudah mengemban utang dengan angka fantastis sejak pertama kali menjabat sebagai kepala negara, yakni Rp 2.700 triliun. Selama tiga tahun kepemimpinan Presiden Jokowi, utang Indonesia bertambah hingga Rp 1.000 triliun lebih.

Sehingga, besaran utang pemerintah per September 2017 berada di kisaran Rp 3.866,93 triliun. Meski Indonesia pada 2018 nanti masih mampu mempertahankan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, dalam beberapa tahun terakhir sesungguhnya tetap defisit.

Penerimaan negara yang tercatat sebesar Rp 1.750 triliun ternyata jauh lebih kecil daripada belanja pemerintah yang sebesar Rp 2.020 triliun. Pada tahun 2020, utang luar negeri Indonesia diperkirakan akan membengkak menjadi Rp 5.000 triliun.

Baca Juga: Tiga Tahun Jokowi-JK Utang Melejit

Sementara itu, upaya pemerintah untuk menutupi defisit dari dana repatriasi dan uang tebusan ternyata tidak berjalan seperti yang diharapkan. Berbeda dengan target pemerintah yang memperkirakan akan mendapatkan uang tebusan sampai dengan akhir 2016 senilai Rp165 triliun dan dana repatriasi yang masuk dapat mencapai Rp 1.000 triliun.

Ternyata, pada akhir periode pertama program ini berjalan, uang tebusan yang masuk hanya mencapai 5,5 persen atau senilai Rp 9,10 triliun. Sampai periode Januari hingga Maret 2017, uang tebusan yang masuk hanya Rp 3 triliun, sedangkan dana repatriasi sekitar Rp 180 triliun.

Untuk mengatasi agar kegagalan pencapaian target dana tebusan dan repatriasi tidak membuat kondisi keuangan negara kolaps, salah satu upaya yang pernah dilakukan menteri keuangan adalah melakukan langkah pemotongan anggaran belanja negara dan terus menambah utang luar negeri. Langkah ini terpaksa dilakukan pemerintah walau hasilnya sebetulnya tidak akan cukup efektif untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelebaran defisit anggaran.

Untuk menutupi atau paling tidak mengurangi beban ketergantungan pada utang luar negeri, salah satu sumber dana potensial yang bisa diandalkan sebetulnya adalah dengan cara menggali sumber dana domestik.

Tetapi, untuk menggali sumber dana dari dalam negeri melalui penerimaan pajak atau sumber dana lain tentu tidak semudah membalik telapak tangan, walaupun memasuki tahun 2017 penerimaan negara memperlihatkan indikasi positif.

Hingga 31 Maret 2017, pendapatan negara tercatat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni mencapai Rp 295,1 triliun atau 16,9 persen dari target Rp 1.750,3 triliun. Tahun sebelumnya, penerimaan negara hanya 13 persen dari target sebesar Rp 1.822,5 triliun yang ditetapkan.

Penerimaan negara yang meningkat ini terjadi baik dari penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tetapi, karena kondisi perekonomian global tengah melemah, harga sejumlah komoditas yang menjadi andalan ekspor turun.

Selain itu, aktivitas perdagangan dunia tak juga membaik. Maka yang terjadi selain terjadinya penurunan kinerja ekspor juga diwarnai dengan penurunan arus investasi yang seharusnya menjadi salah satu sumber devisa negara.

Kemampuan berbagai perusahaan untuk membayar pajak dan kemampuan warga masyarakat untuk memenuhi kewajibannya menjadi warga negara yang baik otomatis ikut turun karena kondisi perekonomian yang cenderung lesu. Penurunan harga minyak dunia dan pergerakan sektor riil yang lambat menyebabkan peluang negara memperoleh pemasukan dari pajak ujung-ujungnya ikut lesu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement