Rabu 25 Oct 2017 18:43 WIB

PKB akan Inisiasi Revisi Perppu Ormas

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (tengah)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan Fraksi PKB di DPR RI akan menginisiasi revisi Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Muhaimin juga bersyukur Perppu Ormas telah disahkan menjadi undang-undang.

Cak Imin mengatakan, tujuan PKB untuk membentengi Pancasila dan UUD 1945 pada tahap pertama ini berjalan baik dan lancar. Meski, Muhaimin mengakui masih ada kelemahan-kelemahan pada Perppu ini, terutama berbagai pasal yang dianggap membahayakan demokrasi. Menurutnya, PKB telah memberikan catatan di paripurna dan sudah disepakati dengan pemerintah untuk segera melakukan perbaikan/revisi secepat-cepatnya.

"DPR harus mengajukan revisi. Kita akan mengajukan revisi. Sudah harus langsung. Fraksi akan membuat inisiatif bersama fraksi-fraksi lain untuk melakukan revisi pasal-pasal yang dianggap berbahaya dan karet," kata Cak Imin di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (25/10).

Ketua Umum PKB ini menjelaskan inisiatif untuk mengajukan revisi bisa dilakukan oleh DPR ataupun pemerintah. Ia menyatakan bahwa fraksi PKB akan segera menginisiasi revisi perppu ormas. Poin utama yang akan diajukan revisi adalah pasal-pasal karet yang dianggap dapat membahayakan demokrasi.

"Pasal-pasal yang dianggap menjadi karet atau membahayakan demokrasi atau bisa dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan yang tidak benar, maka harus segera kita lakukan revisi secepatnya," ujar Muhaimin.

Sebelumnya, Perppu No 2 Tahun 2017 telah disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna, Selasa (25/10). Ada tujuh fraksi yang mendukung perppu ini disahkan menjadi undang-undang, yakni PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem, PKB, PPP, dan Demokrat. Tiga fraksi lain, yakni PKS, Gerindra, dan PAN, menolak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement